HAWAI (Arrahmah.com) – Calon perokok di Hawai mungkin harus menunggu sangat lama untuk bisa menikmati rokok tanpa takut terjerat hukuman, setelah seorang anggota parlemen memperkenalkan rancangan undang-undang yang berisi pelarangan penjualan rokok kepada siapa pun yang berusia di bawah 100 tahun.
Rancangan undang-undang yang diperkenalkan oleh Richard Creagan tersebut akan secara efektif menjadi larangan merokok pada tahun 2024.
Hawai sudah memiliki beberapa undang-undang yang ketat tentang penjualan rokok, tetapi Creagan, yang juga berprofesi sebagai seorang dokter, percaya bahwa pemerintah harus lebih ketat lagi untuk melarang beredarya “artefak paling mematikan dalam sejarah manusia”.
“Pada dasarnya, banyak dari masyarakat kita yang menjadi pecandu rokok, mereka diperbudak oleh industri rokok yang mendesain rokok mereka dengan zat adiktif tinggi dan hal itu sangat mematikan,” ungkapnya kepada Hawaii Tribune-Herald.
Menurut undang-undang saat ini, seseorang harus berusia 21 tahun untuk membeli rokok di Hawai.
Dalam RUU yang diusulkan Creagan, ia menyerukan untuk meningkatkan usia pembeli rokok menjadi 30 tahun pada tahun 2020, 40 tahun pada tahun 2021, 50 tahun pada tahun 2022, 60 tahun pada tahun 2023 dan puncaknya pada tahun 2024, usia minimum untuk membeli rokok adalah 100 tahun.
Dia mengatakan RUU itu disusun untuk meminimalisir tantangan hukum yang kemungkinan akan timbul.
“Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Creagan kepada Tribune-Herald Hawaii.
“Kami tidak mengizinkan orang untuk secara bebas membeli opioid atau pun obat narkotika lainnya,” tambahnya.
“Namun kenyataannya rokok mengandung zat yang lebih mematikan, lebih berbahaya dan rokok lebih membuat kecanduan dibandingkan narkotika.”
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, rokok merupakan penyebab utama tingginya angka kematian dan sumber berbagai penyakit mematikan di Amerika Serikat, yang menyebabkan hampir setengah juta kematian setiap tahunnya. (Rafa/arrahmah.com)