JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres), yang mengatur tentang penunggak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran. Ancaman sanksi-nya adalah tidak bisa mengakses pelayanan publik.
Sementara itu regulasi yang sudah ada, juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan bahwa hukuman bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
“Di Perpres 82 Tahun 2018 sudah diatur (masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi),” katanya, Kamis (10/10/2019), lansir Kumparan.
Berdasarkan pasal 17 Perpres itu, semestinya kewajiban masyarakat maupun pekerja badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dipenuhi paling lambat 1 Januari 2019. Namun hal itu hingga kini belum dilaksanakan.
Iqbal menjelaskan, sanksinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
“Ada di PP Nomor 86 Tahun 2013 sanksinya, ada pekerja penerima upah swasta, peserta bukan penerima upah atau mandiri,” terangnya.
Menilik pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan ialah tidak dapat mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.
(ameera/arrahmah.com)