JAKARTA (Arrahmah.com) – “Sudah puasa penuh, tapi kok masih saja ada tindakan maksiat?” Demikian barangkali pertanyaan yang sering muncul di benak kita di bulan Ramadhan.
Padahal, banyak hadits menerangkan bahwa selain dibuka pintu surga dan ditutup pintu neraka, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam juga mengabarkan bahwa pada bulan Ramadhan setan-setan dibelenggu.
Karenanya, mari simak penjelasan Ustadz Amin Muchtar mengenai keterangan tentang hal tersebut, sebagaimana Arrahmah kutip dari SBA pada Jum’at (26/6/2015).
Penghayatan makna “setan-setan dibelenggu”
Pertama, dengan kalimat Shufidat as-Syaathiin
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ ، وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ
Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Pada malam pertama bulan Ramadhan setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satupun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satupun pintu yang tertutup, serta penyeru menyeru, wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah, Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadlan’.” HR. At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Malik, al-Baihaqi, Ad-Darimi, Ibnu Hiban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani dengan sedikit perbedaan redaksi.[1]
Kedua, dengan kalimat Sulsilat as-Syaathiin
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي أَنَسٍ مَوْلَى التَّيْمِيِّينَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ
Dari Ibnu Syihab, ia berkata, “Ibnu Abu Anas mawla at-Taymiyyiin telah mengabarkan kepada saya, bahwa bapaknya menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah Ra. berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu jahanam ditutup dan setan-setan dibelenggu.” HR. Al-Bukhari[2] dan Abu ‘Awanah, dengan redaksi:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ
“Apabila bulan Ramadhan datang, pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu jahanam ditutup dan setan-setan dibelenggu.” [3]
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh An-Nasai, Ahmad, Abd bin Humaid, Al-Baihaqi, Ibnu Hiban, dan Ath-Thabrani. [4]
Ketiga, dengan kalimat Tughallu fiihi as-Syaathiin
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا حَضَرَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا قَدْ حُرِمَ
Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Ketika datang bulan Ramadhan Rasulullah saw. bersabda, ‘Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, padanya Allah mewajibkan kalian shaum, padanya pintu-pintu surga dibuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadhan ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, dan barangsiapa tidak mendapati malam itu maka ia telah kehilangan pahala seribu bulan.” HR. Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Abd bin Humaid, Ishaq bin Rahawaih. [5]
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh an-Nasai dengan kalimat:
وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ
“dan setan-setan pembangkang dibelenggu.” [6]
Penjelasan Variasi Kalimat
Variasi kalimat dalam hadis di atas telah menarik perhatian para ulama, sehingga mereka memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, Shuffidat as-Syayaathin
Menurut Imam az-Zamakhsyari, kata Shafd, Shafad, dan Shafaad makna asalnya qayd(mengikat). Dari makna itu suatu pemberian (athiyyah) disebut shafad, karena pemberian itu mengikat orang yang menerimanya. [7]
Kata Shafd pada kalimat Shuffidat as-Syayaathin maknanya sama dengan ghalla(membelenggu) dan salsala (merantai). Jadi, kalimat Shuffidat as-Syayaathin dapat dimaknai diikat dengan belenggu (syuddat bi al-Ashfaad). [8] Sementara kalimat Sulsilat as-Syayaathin dapat dimaknai diikat dengan rantai (syuddat bi as-Salaasil). [9]
Dengan demikian, penggunaan kalimat Shufidat as-Syaathiin, Sulsilat as-Syaathiin, danTughallu as-Syaathiin, pada dasarnya menunjukkan makna yang sama, yaitu setan-setan diikat dengan rantai atau dibelenggu.
Kedua, As-Syayaathin
Sebagian ulama berpendapat, bahwa kata as-Syayaathin (setan-setan) yang dimaksud pada hadis ini menunjukkan sebagian, bukan semua setan, yaitu hanya setan-setan pembangkang atau yang durhaka (al-maradah).
Kata al-maradah (مَرَدَةٌ) merupakan bentuk jamak dari kata maarid (الْمَارِدُ) yaitu الْعَاتِي الشَّدِيْدُ artinya yang sangat angkuh, durhaka, bertindak sewenang-wenang lagi melampaui batas. [10]
Jadi yang dibelenggu hanyalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat, sementara setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran.
Indikasi (Qarinah) pemaknaan ini merujuk kepada redaksi hadis riwayat at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Hakim, melalui jalur periwayatan al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Huraerah, sebagai berikut:
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ مَرَدَةُ الْجِنِّ
“Pada malam pertama bulan Ramadhan setan-setan dibelenggu (yaitu) jin-jin yang jahat.”
Dan riwayat an-Nasai melalui jalur periwayatan Abu Qilabah, dari Abu Huraerah, dengan redaksi sebagai berikut:
وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ
“dan setan-setan pembangkang dibelenggu.” [11]
Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa kata as-Syayaathin (setan-setan) yang dimaksud pada hadis ini menunjukkan semua setan, karena pada matan hadis Abu Huraerah, melalui jalur periwayatan yang sama, digunakan huruf waw (bermakna “dan”) sebagai berikut:
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ
“Pada malam pertama bulan Ramadhan setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu.” HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baghawi, Al-Hakim, dan al-Baihaqi. [12]
Menurut Ibnu al-‘Arabiy:
أَمَّا قَوْلُهُ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ قَالَ إِنَّهُ حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلَيْسَ كَذلِكَ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الْخَاصِّ وَالْعَامِّ وَذلِكَ قَوْلُهُ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ عَامٌّ فِي المَرَدَةِ وَغَيْرِهِمْ وَقَوْلُهُ صُفِّدَتِ المَرَدَةُ مِنَ الشَّيَاطِينِ خَاصٌّ في فِي المَرَدَةِ لاَ غَيْرَ وَالأَصْلُ فِي هذَا الْبَابِ أَعْنِيْ مِنَ الْخَاصِّ وَالْعَامِّ أَنَّ الْخَاصَّ وَالْعَامَّ إِذَا وَرَدَا لاَ يَخْلُوْ أَنْ يَكُوْنَا مُتَّفَقَيْنِ أَوْ مُخْتَلَفَيْنِ فَإِنْ كَانَا مُتَّفَقَيْنِ كَانَ الْخَاصُّ عَلَى خُصُوْصِهِ وَالْعَامُّ عَلَى عُمُوْمِهِ وَيَكُوْنُ في الْخَاصِّ زِيَادَةٌ فَائِدَةٌ مِثَالُ ذلِكَ قَوْلُهُ عليه السلام لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ هذَا عَامٌّ فِي الْوَقْتِ كُلِّهِ وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنَ عُمَرَ لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ وَلاَ غُرُوبَهَا هذَا خَاصٌّ فِي هذَا الْوَقْتِ
“Adapun sabda Nabi: ‘Shufidat asy-Syayaathin’, maka di antara manusia ada yang berpendapat bahwa kata mutlak (setan secara umum) dimaknai terikat (setan jenis tertentu). Padahal sebenarnya bukan demikian, penggunaan kata itu tiada lain termasuk pada topik kata khusus dan kata umum. Sabda Nabi: ‘Shufidat asy-Syayaathin’, berlaku umum meliputi setan pembangkang dan setan bukan pembangkang. Sedangkan sabda Nabi: ‘Shufidat al-maradah min asy-Syayaathin’, berlaku khusus pada setan pembangkang, bukan pada setan lain. Dan prinsip pada topik ini, yaitu kata khusus dan kata umum, bahwa kata khusus dan kata umum apabila keduanya digunakan maka tidak akan lepas dari salah satu di antara dua keadaan: sesuai atau berbeda. Jika keduanya sesuai, maka kata khusus digunakan sesuai kekhususan maknanya dan kata umum digunakan sesuai keumuman maknanya, dan dalam hal demikian pada kata khusus terdapat faidah tambahan, seperti pada sabda Nabi, ‘Tidak ada shalat apapun setelah Ashar hingga terbenam matahari, dan tidak ada shalat apapun setelah Shubuh hingga terbit matahari.’ Sabda Nabi ini berlaku umum pada seluruh waktu. Sedangkan hadis Ibnu Umar, ‘Janganlah kalian sengaja shalat ketika matahari sedang terbit, dan tidak ada shalat setelah subuh dansetelah terbenam matahari.’ Khusus pada waktu ini.“ [13]
Kata Syekh al-Muhaddits Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan, “Perkataan:
الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ
Mengandung dua makna; Pertama, struktur kalimat itu termasuk dalam topik ‘athf al-khas ‘ala al-‘am (mengubungkan kata khusus kepada kata umum). Kata umum yang dimaksud adalah asy-syayathiin (setan-setan) dan kata khusus adalah Maradah al-jinn (jin-jin yang jahat atau durhaka). Ini menunjukkan bahwa semua setan dibelenggu.Kedua, struktur kalimat itu termasuk dalam topik ‘athf tafsir wa bayaan, yaitu kalimat Maradah al-jinn yang disebut setelah asy-syayathiin berfungsi menjelaskan dan melengkapi hukum. Artinya, ketika disebutkan bahwa yang dibelenggu itu jin-jin yang jahat atau durhaka maka inilah rahasianya mengapa pada bulan Ramadhan tetap terjadi perbuatan dosa yang dilakukan manusia, karena terdapat sebagian setan yang tidak dibelenggu. Dan ketika disebutkan bahwa yang dibelenggu itu asy-syayathiin (menunjukkan jenis setan), maka yang dibelenggu itu bukan hanya jin yang jahat.” [14]
Penjelasan Makna “Setan-setan dibelenggu”
Dalam memahami makna “Setan-setan dibelenggu” para ulama berbeda kecenderungan, sebagaimana dalam memahami makna “Dibuka pintu surga” dan “Ditutup pintu neraka”, sehingga melahirkan pendapat yang berbeda. Dalam hal ini terbagi menjadi dua pandapat:
Pertama, sebagian ulama cenderung memaknai kalimat itu secara hakiki, sesuai dengan zhahir hadis. Menurut pendapat ini, hadis itu menunjukkan bahwa ketika bulan Ramadhan setan-setan dibelenggu dalam makna yang sebenarnya.
فَقَالَ الْقَاضِي عِيَاض – رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى – : يَحْتَمِلُ أَنَّهُ عَلَى ظَاهِرِهِ وَحَقِيْقَتِهِ وَأَنَّ تَفْتِيْحَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ وَتَغْلِيْقَ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ وَتَصْفِيدَ الشَّيَاطِيْنِ عَلَامَةٌ لِدُخُولِ الشَّهْرِ وَتَعْظِيمٌ لِحُرْمَتِهِ وَيَكُوْنُ التَّصْفِيْدُ لِيَمْتَنِعُوْا مِنْ إِيذَاءِ الْمُؤْمِنِينَ وَالتَّهْوِيْشِ عَلَيْهِمْ
Maka al-Qadhi Iyadh berkata, “Hadis itu mengandung makna sesuai dengan zhahir dan hakikatnya, dan sungguh dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu jahannam dan setan-setan dibelenggu adalah tanda masuk bulan Ramadhan dan mengagungkan kehormatannya, dan dibelenggu menunjukkan bahwa mereka (setan) terhalang untuk menyakiti orang-orang mukmin dan mengganggu mereka.” [15]
Syekh Abdurrauf al-Munawi berkata:
صُفِّدَتِ (الشَّيَاطِينُ) شُدَّتْ بِالأَغْلاَلِ لِئَلاَّ يُوَسْوِسُوْا لِلصَّائِمِ وَآيَةُ ذلِكَ تَنَزَّهَ أَكْثَرُ الْمُنْهَمِكِينَ فِي الطُّغْيَانِ عَنِ الذُّنُوْبِ فِيْهِ وَإِنَابَتُهُمْ إِلَيْهِ تَعَالَى
“Kalimat Shuffidat as-Syayaathin maknanya diikat dengan belenggu (syuddat bi al-Aglaal) agar mereka tidak menggoda orang yang shaum, dan tanda hal itu bahwa pada bulan Ramadhan kebanyakan orang yang asik dalam kelaliman bersuci diri dari dosa-dosa dan bertobat kepada Allah Ta’ala.” [16]
Dalam pemaknaan ini timbul pertanyaan: jika setan itu dibelenggu pada bulan Ramadhan, mengapa pada bulan itu tetap saja terjadi kejahatan dan kemaksiatan?
Imam al-Qurthubi berkata:
فَإِنْ قِيلَ فَكَيْف تُرَى الشُّرُوْرُ وَالْمَعَاصِي وَاقِعَةً فِي رَمَضَانَ كَثِيرًا فَلَوْ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ لَمْ يَقَعْ ذَلِكَ فَالْجَوَابُ أَنَّهَا إِنَّمَا تُغَلُّ عَنِ الصَّائِمِيْنَ الصَّوْمَ الَّذِيْ حُوفِظَ عَلَى شُرُوطِهِ وَرُوعِيَتْ آدَابُهُ
“Jika dikatakan bagaimana banyak terjadi kejahatan dan kemaksiatan di bulan Ramadhan, padahal jika setan dibelenggu hal itu seharusnya tidak terjadi? Maka jawabannya sesungguhnya setan itu dibelenggu, tidak dapat menggoda tiada lain kepada orang yang melaksanakan shaum dengan shaum yang memenuhi syarat-syaratnya dan memelihara adab-adanya.” [17]
Imam Badruddin Al-‘Aini berkata:
فَإِنْ قُلْتَ قَدْ تَقَعُ الشُّرُوْرُ وَالْمَعَاصِي فِي رَمَضَانَ كَثِيْرًا فَلَوْ سُلْسِلَتْ لَمْ يَقَعْ شَيْءٌ مِنْ ذلِكَ قُلْتُ هذَا فِيْ حَقِّ الصَّائِمِيْنَ الَّذِيْنَ حَافَظُوْا عَلَى شُرُوْطِ الصَّوْمِ وَرَاعُوْا آدَابَهُ … وَقِيْلَ لاَ يَلْزَمُ مِنْ تَسَلْسُلِهِمْ وَتَصْفِيْدِهِمْ كُلِّهِمْ أَنْ لاَ تَقَعَ شُرُوْرٌ وَلاَ مَعْصِيَّةٌ لِأَنَّ لِذلِكَ أَسْبَابًا غَيْرَ الشَّيَاطِينِ كَالنُّفُوْسِ الْخَبِيْثَةِ وَالْعَادَاتِ الْقَبِيْحَةِ وَالشَّيَاطِينِ الإِنْسِيَّةِ
“Jika anda mengatakan, ‘Banyak terjadi kejahatan dan kemaksiatan di bulan Ramadhan, padahal jika setan dibelenggu hal itu seharusnya tidak terjadi? Saya jawab, ‘Ini (dibelenggu) terjadi pada hak orang-orang yang melaksanakan shaum, yang memenuhi syarat-syaratnya dan memelihara adab-adanya.’…dan ada pula yang berpendapat bahwa semua setan dibelenggu itu tidak memestikan tidak terjadinya kejahatan dan kemaksiatan karena untuk hal itu terdapat sebab-sebab lain selain godaan setan, seperti jiwa yang jahat, kebiasaan yang jelek, dan setan-setan jenis manusia.” [18]
Kedua, sebagian ulama cenderung memaknai kalimat itu secara majazi (kiasan)
Syekh Abdurra’uf al-Munawi berkata:
عُلِمَ مِمَّا تُقُرِّرَ أَنَّ تَصْفِيْدَ الشَّيَاطِينِ مَجَازٌ عَنِ امْتِنَاعِ التَّسْوِيْلِ عَلَيْهِمْ وَاسْتِعْصَاءِ النُّفُوْسِ عَنْ قَبُوْلِ وَسَاوِسِهِمْ وَحَسْمِ أَطْمَاعِهِمْ عَنِ الإِغْوَاءِ وَذلِكَ لِأَنَّهُ إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ وَاشْتَغَلَّ النَّاسُ بِالصَّوْمِ وَانْكَسَرَتْ فِيْهِمُ الْقُوَّةُ الْحَيَوَانِيَّةُ الَّتِيْ هِيَ مَبْدَأُ الشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ الدَّاعِيِّيْنَ إِلَى أَنْوَاعِ الْفُسُوْقِ وَفُنُوْنِ الْمَعَاصِيْ وَصَفَتْ أَذْهَانُهُمْ وَاشْتَغَلَتْ قَرَائِحُهُمْ وَصَارَتْ نُفُوْسُهُمْ كَالْمَرَائِي الْمُتَقَابَلَةِ الْمُتَحَاكِيَّةِ وَتَنْبَعِثُ مِنْ قُوَّاهُمْ الْعَقْلِيَّةِ دَاعِيَّةٌ إِلَى الطَّاعَاتِ نَاهِيَةٌ عَنِ الْمَعَاصِيْ فَتَجْعَلُهُمْ مُجْمِعِيْنَ عَلَى وَظَائِفِ الْعِبَادَاتِ عَاكِفِيْنَ عَلَيْهَا مُعْرِضِيْنَ عَنْ صُنُوْفِ الْمَعَاصِي عَائِقِيْنَ عَنْهَا فَتُفْتَحُ لَهُمْ أَبْوَابُ الْجَنَانُ وَتُغْلَقُ دُوْنَهُمْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَلاَ يَبْقَى لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ فَإِذَا دَنَوْا مِنْهُمْ لِلْوَسْوَسَةِ يَكَادُ يَحْرُقُهُمْ نُوْرُ الطَّاعَةِ وَالإِيْمَانِ
“Telah diketahui dari keterangan yang telah ditetapkan bahwa setan-setan dibelenggu itu bermakna kiasan, yaitu setan tidak dapat menggoda dan jiwa manusia tidak dapat menerima godaan mereka serta memutuskan ketamakan mereka terhadap bujukan. Demikian itu karena apabila datang bulan Ramadhan, orang-orang disibukkan dengan shaum dan nafsu hewani sebagai sumber syahwat dan emosi yang menyeru kepada macam-macam kefasikan dan maksiat telah lemah pada mereka. Selain itu, akal mereka telah jernih, tabiat mereka sibuk dengan ibadah, dan jiwa mereka seperti cermin yang saling berhadapan lagi saling mengikat, dan terpancar dari kekuatan akal mereka pendorong kepada ketaatan dan pencegah dari kemaksiatan. Maka kekuatan itu menjadikan mereka bersatu dalam melaksanakan ibadah lagi menetapinya, mereka berpaling dari berbagai macam maksiat lagi membencinya. Maka terbukalah pintu-pintu surga, tertutup pintu-pintu neraka, dan setan tidak berdaya atas mereka. Maka jika setan mendekati untuk menggoda mereka, hampir saja cahaya taat dan keimanan membakar setan-setan itu.” [19]
Imam Badruddin Al-‘Aini berkata:
وَيُقَالُ تَصْفِيْدُ الشَّيَاطِينِ عِبَارَةٌ عَنْ تَعْجِيْزِهِمْ عَنِ الإِغْوَاءِ وَتَزْيِيْنِ الشَّهَوَاتِ
“Ada yang berpendapat bahwa setan-setan terbelenggu itu adalah keterangan bahwa mereka lemah dalam membujuk dan menghiasi syahwat.” [20]
Imam Az-Zarqani berkata:
وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّ الشَّيَاطِينَ لاَ يَخْلُصُوْنَ مِنِ افْتِتَانِ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى مَا يَخْلُصُوْنَ إِلَيْهِ فِي غَيْرِهِ لِاشْتِغَالِهِمْ بِالصِّيَامِ الَّذِيْ فِيْهِ قَمْعُ الشَّهَوَاتِ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالذِّكْرِ
“Dan dapat dimaknai bahwa maksudnya setan-setan tidak bebas dalam menggoda kaum muslimin, sebagaimana halnya menggoda mereka di bulan lain, karena mereka sibuk dengan ibadah shaum yang di dalamnya terdapat nilai pengekangan syahwat, juga sibuk dengan membaca Al-Quran dan zikir kepada Allah.” [21]
Referensi
[1] Lihat, HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:67, No. 682; An-Nasai, Sunan An-Nasai, IV:126, No. 2097; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:526, No. 1642; Malik, al-Muwatha, I:311, No. 684; al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:304, No. 8284; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, II:42, No. 1775; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VIII:222, No. 3435; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, III:188, No. 1882; Al-Hakim, al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, I:582, No. 1532; Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, XVII:133, No. 326, Al-Mu’jam al-Awsath, II:157, No. 1563.
[2] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:672, No. 1800.
[3] Lihat, Musnad Abu ‘Awanah, IV:7, No. 2172.
[4] Lihat, An-Nasai, Sunan An-Nasai, IV:128, No. 2101; Ahmad, Musnad Ahmad, II:281, No. 7767, dan Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:420, No. 1439; Al-Baihaqi,As-Sunan al-Kubra, IV:303, No. 8283; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VIII:221, No. 3434; Ath-Thabrani, Musnad asy-Syamiyiin, I:69, No. 82.
[5] Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, II:425, No. 9493; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, II:270, No. 8867; Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:418, No. 1429; Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ishaq bin Rahawaih, I:73, No. 1.
[6] Lihat, as-Sunan al-Kubra, II:66, No. 2416, Sunan an-Nasai, IV:129, No. 2106.
[7] Lihat, al-Fa’iq fii Gharib al-Hadits, II:302.
[8] Lihat, Syarh Kitab ash-Shiyam min Sunan at-Tirmidzi, I:9; I’anah al-Muslim fi Syarh Shahih Muslim, I:2.
[9] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, X:270.
[10] Lihat, Hasyiah as-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, III:415.
[11] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, X:270.
[12] Lihat, HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:67, No. 682; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:526, No. 1642; Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah, VI:215, No. 1705; Al-Hakim, al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, I:582, No. 1532; al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, V:217, No. 3327.
[13] Lihat, Al-Masalik fii Syarh Muwatha’ Malik, IV: 479.
[14] Lihat, Syarh Kitab ash-Shiyam min Sunan at-Tirmidzi, I:9.
[15] Lihat, Tanwir al-Hawalik Syarh ‘ala Muwatha’ Malik, I:295.
[16] Lihat, Faidh al-Qadier Syarh al-Jami’ ash-Shagir, III: 41.
[17] Lihat, Hasyiah as-Suyuthi ‘ala Sunan an-Nasai, III:30.
[18] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, X:270.
[19] Lihat, Faidh al-Qadier Syarh al-Jami’ as-Shagier, I:437-438.
[20] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, X:270.
[21] Lihat, Syarh az-Zarqani ‘ala Muwatha al-Imam Malik, II:269.
(adibahasan/arrahmah.com)