YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Ratusan krim pemutih dengan bahan kimia berbahaya ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta di sejumlah tempat penjualan pada awal Agustus 2011.
“Beberapa krim sebetulnya memiliki izin edar dari BBPOM. Tapi akibat ulah nakal penjual yang menambahkan merkuri lagi setelah mendapat izin edar,” kata Zulaimah, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY.
Merkuri ditambahkan dengan tujuan mempercepat proses pemutihan kulit. BBPOM melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang sudah beredar dan mendapati adanya merkuri dalam beberapa produk kosmetika.
Krim pemutih seperti itu dijual dengan harga murah dan dikemas dalam bentuk salep kecil. Efek krim tersebut dapat diketahui dengan mudah setelah pemakaian, yakni wajah cepat putih dalam waktu singkat. Akan tetapi, putihnya wajah diikuti dengan efek lain seperti warna kemerahan, timbul flek hitam, serta gatal di kulit.
Zulaimah mengatakan saat ini krim pemutih tengah menjadi tren. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakn operasi krim pemutih di seluruh Yogyakarta selama seminggu ini.
“Produk ini sangat berbahaya bila terus dipasarkan,” kata Zulaimah.
Meski belum ada laporan dari masyarakat tentang dampak krim pemutih berbahan merkuri ini, namun BBPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut, dan akan menarik produk-produk tersebut jika terbukti berbahaya.
Zulaimah menghimbau agar masyarakat waspada dalam memilih produk kosmetika. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah memilih produk sudah terdaftar pada BBPOM, memiliki komposisi obat yang jelas, mencantumkan nama produsen atau importir serta alamat produsen.
“Jangan hanya tergiur kosmetik yang memberi efek dadakan,” tegasnya.
Pemeriksaan mendadak BBPOM terhadap produk kosmetika yang dijual di Pasar Beringharjo,Yogyakarta, Senin (8/8/2011), ditemukan ratusan produk tanpa izin edar dan tanpa penandaan. Produk-produk tersebut termasuk parfum, krim, serta lipstik.
Staff Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY Kestri Harjanti mengatakan bahwa produk kosmetika tanpa izin edar ini akan dilaporkan kepada BBPOM untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (tbn/arrahmah.com)