DUMAI (Arrahmah.com) – Para dermawan yang ingin membagi zakat atau sedekah berupa bahan kebutuhan pangan maupun berbentuk uang secara massal agar terlebih dahulu mengajukan izin ke kepolisian, demikian himbauan Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau.
“Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai hal yang tak diinginkan termasuk kericuhan antarsesama warga penerima zakat mengingat pembagiannya yang bakal disesaki banyak warga, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kapolres setempat AKP Suwardji AK di Dumai, Selasa (23/8/2011).
Suwardji berpendapat bukan tidak mungkin akibat pembagian zakat yang penuh sesak oleh penerima justru menyulut munculnya kericuhan yang mendatangkan korban.
“Kondisi ini sebaiknya dipahami oleh pemberi zakat terutama perusahaan-perusahaan yang ada di Dumai. Sebaiknya laporkan ke polisi terlebih dahulu agar kita bisa melakukan pengawasan di lokasi pembagian zakat,” katanya.
Suwardji menegaskan jika pembagian zakat sampai ricuh dan jatuh korban maka penyelenggara akan diproses secara hukum.
“Pemberi zakat juga bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaiannya,” ujarnya.
Sebagai upaya mengantisipasi hal demikian, sebelum terjadi dan justru merugikan, maka sebaiknya pemberi zakat dengan skala besar meminta bantuan pengamanan ke kepolisian.
“Kita jamin tidak akan meminta bayaran. Tidak ada biayanya, yang penting dia beritahu kami dan anggota siap turun mengawasi jalannya pembagian zakat,” kata Suwardji.
Senada dengan Suwardji, Ketua Majelis Indonesia (MUI) Dumai Rozai Akbar mengatakan, pembagian zakat atau sedekah secara massal memang sebaiknya mendapat pengawasan kepolisian.
“Pengawalan polisi ini nantinya untuk mengantisipasi berbagai hal. Seperti yang ada di tayangan televisi. Gara-gara berebut pembagian zakat, justru ricuh dan ada korban,” katanya.
Terkait hal tersebut ia mengatakan sebaiknya para dermawan yang ingin membagikan zakat secara massal hendaknya melaporkannya ke polisi dan meminta pengawalan. Lebih lanjut ia menyarankan solusi agar pembagian zakat lebih aman dan tepat sasaran sebaiknya membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat.(rep/arrahmah.com)