BOGOR (Arrahmah.com) – Berbagai macam cara digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghancurkan masa depan generasi negeri ini. Kali ini, beredar miras berkadar tinggi yang dikemas dalam gelas plastik yang mirip dengan jajanan anak-anak. Bila tidak teliti, maka orang akan mengira kemasan tersebut berisi minuman penyegar yang biasa dijual di kalangan pedagangan kaki lima
Peredaran miras dengan modus baru ini terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada tutup gelas kemasan minuman ini tertulis merek Jeho dan Fzuit.
Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, menemukan peredaran minuman keras (miras) yang dikemas dalam kemasan gelas plastik yang dibawa oleh tukang ojek yang menjadi kurir ke wilayah Rumpin.
“Peredaran miras ini terungkap, saat anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor membawa dus berisi minuman,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, di Bogor, Selasa (29/12/2015), sebagaimana dilansir oleh okezone.
“Petugas berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk JEHO, dan satu dus Fzuit, serta 11 botol merk Big Boos Vodka,” katanya.
Menurut Ita, petugas telah mewaspadai peredaran miras kemasan gelas setelah pengungkapan 19 Desember lalu, dilakukan pengembangan di wilayah. Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh salah seorang kurir.
Dilaporkan juga bahwa sebanyak tujuh dus berisi miras kemasan gelas disita dari Napiza (44) seorang tukang ojek di Pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang yang ditugaskan mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rumpin.
“Tukang ojek ini bertindak sebagai kurir, yang disuruh oleh Ian warga Cemplang, ia diminta untuk mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rumpin,” kata Ita.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 dus miras dengan merek sama, dan satu dus miras dengan merek Big Boss Vodka, termasuk sebuah sepeda motor.
Sebagaimana dilansir oleh Liputan6, Kapolsek Rumpin Kompol Parman mengatakan bahwa kepolisian sudah menggerebek rumah tempat produksi miras dalam kemasan mirip jajanan anak-anak di Kampung Cemplang RT 01 RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggerebekan pada Senin malam, polisi menemukan barang bukti berupa alat pengepres kemasan, bahan pewarna, 1 dus besar berisi gelas plastik berjumlah sekitar 1.000 buah, dan miras merek Vodka sebanyak 8 dus.
Selain itu, polisi juga menyita 3 botol minuman soft drink, sodium, dan biang alkohol yang digunakan untuk meracik miras oplosan untuk kemudian dimasukkan ke dalam gelas plastik.
Minuman tersebut disinyalir memiliki kadar alkohol cukup tinggi, diduga di atas 40 persen.
“Secara visual mengandung alkohol cukup tinggi. Tapi untuk memastikan berapa kadarnya akan dilakukan uji lab,” ungkap Kompol Parman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan bahwa penjualan miras dalam kemasan gelas plastik ini merupakan modus baru. Namun, diduga penjualannya sudah menyebar di wilayah bogor.
(ameera/arrahmah.com)