PANGKAL PINANG (Arrahmah.com) – Dinas Kesehatan Pangkal Pinang menyita makanan tidak layak dikonsumsi dan tidak layak jual dari sejumlah toko di Pangkal Pinang, pada Selasa (16/8/2011).
Di swalayan Asoka, Jalan Ahmad Yani, tim Dinas Kesehatan menyita sejumlah makanan kemasan yang tidak memiliki label.
“Setiap makanan dalam kemasan harus ada label antara lain berisi tanggal kedaluarsa, izin produksi, logo halal, nama dan alamat produsen,” ujar salah seorang pemeriksa, Holijah.
Sementara itu, di swalayan Suryatama, Jalan Sumedang ditemukan sejumlah makanan dan minuman yang tidak memiliki label dalam Bahasa Indonesia, kedaluarsa, dan rusak.
Semua makanan yang disita dibawa ke Dinas Kesehatan. Meskipun demikian tidak ada sanksi tegas yang dikenakan pada pedagang. Pedagang hanya diminta membuat pernyataan untuk tidak menjual makanan dan minuman seperti yang disita.(kom/arrahmah.com)