JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam Operasi Pangea IV berkoordinasi dengan ICPO-Interpol, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat-obatan ilegal yang dijual secara online oleh 30 website.
“Dari operasi ini berhasil diidentifikasi 30 situs website yang mempromosikan obat ilegal, termasuk obat palsu serta dilakukan penyitaan terhadap produk obat, obat tradisional dan suplemen makanan ilegal,” kata Kepala BPOM Kustantinah.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut rata-rata merupakan obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter, tidak dijual bebas. dan hanya boleh dimuat di media kedokteran. Bukan media umum seperti website.
Penertiban terhadap situs website itu dikatakan Sekretaris NCB-Interpol Brigjen Pol Arief Wicaksono Suditomo dilakukan karena obat-obatan semacam itu dinilai berbahaya jika dikonsumsi.
“Jangan sampai orang-orang terjebak dengan promo obat dari website ini karena berbahaya,” ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Pangea IV di Indonesia dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang terdiri atas BPOM, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Namun sayangnya, pihak BPOM tidak merilis dan merinci secara jelas nama-nama website yang menjual obat-obatan illegal tersebut, karena jika tidak demikian, penyitaan yang dilakukan oleh BPOM hanya berdampak jangka pendek. Sementara jika nama website atau situs dipublikasikan, maka masyarakat tentu tidak akan ‘mengunjungi’, atau bahkan membeli obat melalui situs tersebut. (ans/arrahmah.com)