SURABAYA (Arrahmah.com) – Karena dinilai tidak proporsional dan bukan wilayah domainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membatalkan fatwa haram untuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi orang kaya, demikian yang dikatakan Rais Syuriah PBNU, KHA Hasyim Muzadi.
“MUI nggak jadi membuat fatwa itu, karena fatwa itu nggak proporsional. Domain MUI itu fiqih, sedangkan BBM bersubsidi itu kebijakan yang menjadi domain pemerintah,” katanya di Surabaya, Senin (4/7/2011).
Hal tersebut diutarakannya di sela-sela Rembuk Kebangsaan bertajuk “Membedah Paham Radikal dan Memahami Nilai-Nilai Luhur Pancasila” dalam rangka Rapimwil dan Pelantikan Pengurus Ormas Nasional Demokrat (Nasdem) se-Jawa Timur.
Menurut Hasyim, domain MUI adalah menghukumi sah-tidaknya jual beli BBM. “Kalau secara legal formal sudah terpenuhi, atau kalau yang menjual dan membeli, maka hal itu sah,” katanya.
Sementara itu ia mengatakan BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang menjadi domain pemerintah, karena itu untung atau rugi dari kebijakan itu menjadi kewenangan pemerintah untuk mengkaji dan bukan lagi harus digeser ke MUI.
“Itu (evaluasi) harus dilakukan pemerintah, termasuk soal orang kaya mengambil hak orang miskin itu merupakan bagian dari `policy`, karena itu bukan proporsi MUI,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin yang juga menjadi pembicara rembuk kebangsaan itu menegaskan bahwa kontroversi fatwa MUI itu harus diakhiri.
“Saya harap kontroversi ini segera selesai, karena keputusan ataupun fatwa haram dari MUI tentang orang kaya yang membeli BBM bersubsidi itu memang tidak ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan keputusan MUI, tapi pendapat pribadi dari salah seorang ulama. Dalam MUI sendiri belum ada pembahasan tentang persoalan itu, namun ia mengakui wacana tersebut memang sempat mencuat di sela-sela Musyawarah Nasional tentang Pemuliaan Energi dan Sumber Daya Alam. (ans/arrahmah.com)