JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan penunjukan Afifudin ini diambil melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024). Seluruh jajaran Komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami sepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU,” ujar Agust Mellaz dalam jumpa pers.
DKPP sebelumnya memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
(ameera/arrahmah.id)