JAKARTA (Arrahmah.com) – Koalisi Perkotaan Jakarta, merilis hasil survei perspektif masyarakat atas proyek reklamasi di laut Pluit Jakarta.
Staf Riset dan Kebijakan Koalisi Perkotaan Jakarta A.Masaiko, menyampaikan, survei yang dilakukan pihaknya menggunakan angket untuk mengetahui pandangan warga Pluit tarhadap proyek reklamasi.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana perspektif dari masyarakat soal reklamasi tersebut” ujar A.Masaiko, dikutip dari Harianterbit, Rabu (17/6/2015).
Lebih lanjut A.Masaiko mengatakan, survei dilakukan di wilayah Pluit, Jakarta Utara, termasuk warga Muara Angke dan Nelayan, dengan target 500 responden dari bulan Februari sampai Mei 2015, diberikan pertanyaan sebagai berikut.
1. Bagaimana pengetahuan Saudara tentang kondisi pantai Jakarta ?
a. Baik 8.6%
b. Buruk 22.61%
c. Tidak Tahu 68.79%
2. Apakah Saudraa tahu, laut Jakarta sedang diurug (reklamasi) untuk dijadikan pulau-pulau
buatan ?
a. Tahu 21.34%
b. Tidak Tahu 71.02%
c. Tidak Menjawab 7.64%
3. Apakah Saudara tahu, pulau buatan hasil reklamasi tersebut akan dibangun apartement
dan perumahan mewah, fasilitas hiburan dan golf, mall, pusat bisnis dan industeri ?
a. Tahu 13.69%
b. Tidak Tahu 62.74%
c. Tidak Menjawab 23.57%
4. Apakah Saudara setuju tanggul laut proyek reklamasi adalah solusi masalah banjir ?
a. Setuju 12.1%
b. Tidak Setuju 63.69%
c. Tidak Menjawab 24.2%
5. Apakah Saudara yakin reklamasi adalah solusi kelangkaan air bersih ?
a. Yakin 10.2%
b. Tidak Yakin 43.0%
c. Tidak Tahu 46.8%
6. Apakah Saudara yakin dengan adanya reklamasi, kehidupan nelayan bertambah
sejahtera?
a. Yakin 9.24%
b. Tidak Yakin 42.36%
c. Tidak Tahu 48.41%
7. Dengan reklamasi, menurut Saudara lebih besar mana dampak positif atau dampak
negatif terhadap mata pencaharian nelayan dan lingkungan ?
a. Positif 7.64%
b. Negatif 42.99%
c. Tidak Tahu 49.36%
PT MWS memperoleh izin membangun pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014 dan ditantangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memberikan izin dengan masih berpedoman pada Perpres 52/1995 yang sudah kadaluarsa.
Namun, berbagai pihak, baik Lembaga Swadaya Masyarkat maupun DPRD DKI, menentang proyek reklamasi seluas 160 hektare tersebut. Penolakan ini ditunjukan dengan berbagai cara, seperti masuk ke salah satu poin tanggapan dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2014 dan menggugat ke pengadilan.
Sementara Manajer Advokasi Koalisi Perkotaan Jakarta Syahroni, mengatakan, Gubernur Ahok tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelautan dan lingkungan baik Perpres maupun UU.
“Ahok harus menghormati institusi negara yang lebih tinggi seperti KKP dan KLHK dengan kewenanganya”, ujar Syahroni. (azm/arrahmah.com)