JEMBER (Arrahmah.com) – Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Jember telah mengadakan penelitian dan klarifikasi secara mendalam terkait Habib Ali bin Umar Al-Habsyi yang ditengarai menyebarkan paham syiah kepada masyarakat.
Pada tangggal 13 Juni 2012 pihak MUI Jember mengadakan klarifikasi di Aula Kantor Polres Jember yang meneliti buku-buku dan rekaman suara ceramah yang disampaikan oleh Habib Ali bin Uma Al-Habsyi di lingkungannya.
Pada saat itu, MUI meneliti 7 buku yang disusun oleh Habib Ali bin Umar Al-Habsyi.
Diantaranya ialah: Pedoman Ponpes Darus Sholihin, Aqidati “Pedoman Hidupku” versi Bahasa Arab, Aqidati “Pedoman Hidupku” versi Bahasa Indonesia, Kitab Soal Jawab dalam Masalah Ubudiyah atas Mazhab Al-Imam Asy-Syafii, Kitab Fadhailul Amal, Ar-Risalah Al-Habasyiyah fi At-Tasawuf wa Ar-Riyadhah dan terakhir kitab Raudhah as-Sholihin yang kesemuanya merupakan buah karya Habib Ali bin Umar Al-Habsyi.
Dari ketujuh buku tersebut, pihak MUI Jember tidak menemukan adanya indikasi paham dan ajaran yang berbeda dengan ajaran ahlu sunnah wal jamaah.
Kemudian, penelitian dilanjutkan pada isi ceramah Habib Ali yang terekam dalam 1 buah keping cakram digital. Awalnya, pihak MUI memanggil Habib Ali untuk mengklarifikasikan apakah benar suara yang ada dalam keping cakram digital tersebut adalah suara Habib Ali.
Pada saat itu, Habib Ali tidak dapat hadir, namun ia mengirim utusan yaitu para guru yang mengajar di Ponpes Darus Sholihin. Saat diklarifikasi, para utusan Habib Ali dengan mantap membenarkan bahwa suara yang ada dalam ceramah tersebut merupakan suara Habib Ali.
Akhirnya, pihak MUI Jember setelah melakukan kajian dokumen dan kajian lapangan menetapkan bahwa Habib Ali bin Umar Al-Habsyi terbuktimenyebarkan paham dan ajaran syiah.
Poin-poin pikiran yang terdapat dalam rekaman yang terlontar pada saat pengajian itu menurut MUI mencerminkan bahwa Habib Ali bin Umar Al-Habsyi adalah syiah. Hal ini terletak pada pandangannya yang miring dan selalu menyudutkan para sahabat yang notabene tidak mungkin dilakukan oleh ahlu sunnah.
Berikut sebagian pemikiran Habib Ali bin Umar Al Habsyi Pimpinan Ponpes Darus Sholihin Puger Jember yang dianggap menyimpang oleh MUI Kabupaten Jember:
-
Yang berhak mendapatkan ‘gelar’ sayyidina hanyalah Rasulullah Saw dan Imam Ali. Penyebutan lafadz sayyidina sebelum nama Abu Bakar, Umar, Utsman dan sahabat yang lain merupakan sebuah kesalahan karena tidak ada dasar dan dalilnya.
-
Shalawat hanya boleh dibacakan untuk nabi dan keluarganya. Pembacaan shalawat tidak boleh ditujukan untuk para sahabat karena tidak ada dasarnya.
-
Ahlul Bait hanyalah terbatas pada Nabi Muhammad Saw, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.
-
Dari sahabat Nabi yang ada, yang berhak mendapatkan doa ‘Alaihisalam” hanyalah sahabat Ali. Sedangkan Abu Bakar, Umar, Utsman dan yang lain tidak berhak mendapatkan doa tersebut karena sebelum masuk Islam mereka pernah menyembah patung.
-
Abu Bakar dan Umar sakit hati dan dendam kepada Ali karena pinangan mereka terhadap Siti Fatimah ditolak oleh Rasul Saw, sedangkan pinangan Ali diterima.
-
Teguran Allah kepada Nabi Saw melalui ayat Alquran pada Surat Al-Maidah ayat 67 dianggap berkaitan dengan pengangkatan Ali sebagai pengganti Rasul Saw yang disembunyikan oleh Rasul Saw karena takut pada Abu Bakar dan Umar ra.
-
Para sahabat tidak patuh terhadap perintah Nabi Saw untuk berperang pada detik-detik akhir hayat Nabi Saw, karena para sahabat ingin menggagalkan wasiat yang ingin ditulis oleh Nabi Saw untuk penunjukan Ali sebagai pengganti Rasul Saw paska wafatnya Rasul Saw.
-
Para sahabat berusaha keras menghalang-halangi terbitnya wasiat penting (tentang penunjukan Ali sebagai pengganti Rasul Saw) dengan mengatakan bahwa Nabi Saw sedang “ngelindur akibat sakit parah”, sehingga ucapannya tidak perlu diperhatikan. Karena hal inilah pada akhirnya Rasul Saw marah pada sahabat.
-
Syahwat politik para sahabat terlihat pada saat Rasul saw wafat, mereka tidak sibuk mengurus jenazah Rasul Saw, akan tetapi mereka justru sibuk berdebat tentang sosok pemimpin pengganti Rasul Saw.
Demikianlah poin-poin pemikiran Habib Ali yang melenceng dari sejarah dan ajaran Islam sesungguhnya.
Catatan ini dituangkan dari Fatwa MUI Kabupaten Jember No 56/MUI-JBR/VI/2012 Tentang Paham dan Ajaran Habib Ali bin Umar Al-Habsyi Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
(kiblat/arrahmah.com)