JAKARTA (Arrahmah.com) – Korban kasus penggelapan dana jemaah umrah First Travel gigit jari. Setelah batal menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena dibohongi bos pemilik First Travel, kini uang mereka pun tak akan kembali.
Barang bukti (barbuk) kasus First Travel akan dilelang dan hasilnya menjadi milik negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan segera melakukan proses lelang barbuk sitaan dan uangnya akan diserahkan ke negara sesuai dengan keputusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap.
“Otomatis uang hasil lelang nanti masuk ke negara semua,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, lansir VIVA, Jumat (15/11/2019).
Majelis hakim telah memutuskan barang bukti diperuntukkan bagi negara, mesku kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara.
Pencucian uang tersebut, kata Yudi, berasal dari uang yang didapat dari pemilik First Travel, yang merupakan uang setoran umrah dari para calon jemaah.
Kemudian uang dari para calon jemaah sebesar Rp1 miliar dibelanjakan oleh bos First Travel untuk belanja segala macam.
“Nah, kalau nanti (barang sitaan) dijual, duitnya punya siapa?” tanyanya.
Karena itu, menurut Yudi, supaya tidak terjadi keributan atau konflik di masyarakat, maka majelis hakim membuat keputusan bahwa uang hasil lelang diambil negara. Hal ini
Mengenai nasib korban, Yudi menuturkan, pihaknya akan menyampaikan pesan supaya mereka menerima dan mengikhlaskan uangnya sebagai bentuk sedekah.
Uang hasil lelang yang diambil negara itu pun akan digunakan untuk kepentingan negara dan publik.
“Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (bohong, sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)