ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Turki pada Senin (11/1/2021) menjatuhkan hukuman lebih dari 1.000 tahun terhadap Adnan Oktar, atau yang dikenal dengan sebutan Harun Yahya, atas 10 kejahatan yang telah dilakukannya, ungkap pihak pengadilan.
Pengadilan Hukum Berat No: 30 mengadili 236 terdakwa, di mana 78 di antaranya ditahan atas kejahatan terorganisir di bawah pimpinan Oktar, ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya karena adanya pembatasan berbicara dengan awak media.
Dilansir Anadolu Agency, total hukuman yang dijatuhkan kepada Adnan Oktar adalah 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik dan militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya, melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan anak-anak di bawah umur, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan atas hak pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.
Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang juga memiliki saluran TV tersebut, ditangkap pada 2018 lalu bersama dengan 200 pengikutnya, menyusul laporan mengenai pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur yang telah dilakukannya.
Dalam salah satu acara yang disiarkan oleh saluran TVnya, tampak Oktar tengah dikelilingi para wanita yang dia sebut sebagai “anak kucing”.
Tarkan Yavas, salah seorang terdakwa, juga menerima hukuman 211 tahun karena menjadi anggota eksklusif organisasi, pelecehan seksual terhadap wanita dan anak di bawah umur, mengungkapkan pernyataan yang salah mengenai harta bendanya, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.
Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal, melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan anak di bawah umur.
Pengadilan Turki masih terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya. (rafa/arrahmah.com)