JAKARTA (Arrahmah.com) – Amir harakah Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (9/5/2011). Sidang yang biasanya digelar pada pukul 9.00 pagi, rencananya akan dimundurkan waktunya dan dimulai pada pukul 12.00.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan kepada ustadz Ba’asyir dari JPU. Kemungkinan Ustadz Abu akan menjalani beberapa kali sidang lagi, sekitar tiga kali sidang. Sidang pembacaan tuntutan, sidang pembacaan pledoi dan sidang pembacaan vonis. Pada sidang pembacaan vonis nanti diperkirakan kembali menarik perhatian media massa baik nasional maupun internasional.
Seharusnya pembacaan tuntutan ini digelar sepuluh hari sejak sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangusng pada 25 April 2011. Akan tetapi karena ada agenda hari buruh serta KTT Asean maka sidang diundurkan. Karena alasan itu, hakim ketua Herry Swantoro dan JPU sepakat sidang pembacaan tuntutan pada 9 Mei 2011.
Sebelumnya dalam persidangan, Ustadz Abu menyatakan tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh, namun ia tidak dapat melarang orang yang akan melakukan pelatihan tersebut karena terdapat dalil dalam Islam yang mejajibkannya.
Ustadz Abu didakwa dengan tujuh pasal berlapis. Dirinya dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 juncto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman kepada ustadz Ba’asyir adalah pidana mati atau seumur hidup. (haninmazaya/arrahmah.com)