JAKARTA (Arrahmah.id) – Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari mendatang. Lalu Bharada E pada Rabu, 15 Februari.
(ameera/arrahmah.id)