JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh tim pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, akan digelar hari ini, Selasa (12/4/2011)di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini sidang pleno jam 10.00 WIB,” kata Ahmad Michdan, salah satu kuasa hukum Ustadz Ba’asyir ketika dihubungi, Selasa pagi (12/4). Selain Ahmad Michdan, pengacara Ustadz Ba’asyir lainnya, Mahendradata juga akan hadir di sidang pleno ini.
Tim pengacara Ustadz Ba’asyir, menurut Michdan, mengajukan uji materi pasal 21 ayat (1) yang mengatur alasan penahanan. Tim juga menggugat pasal 95 ayat (1) tentang ganti kerugian dalam praperadilan.
Menurut Michdan, pasal 21 ayat (1) KUHAP seringkali dijadikan dasar tindakan subyektif oleh aparat kepolisian ketika melakukan penahanan. “Penahanan bukan karena konflik politik atau ketidaksukaan terhadap pihak tertentu, tapi demi perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.
Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan dilakukan karena keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara isi pasal 95 ayat (1) disebutkan soal penggantian kerugian jika seorang tersangka atau terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.
Michdan mencontohkan yang terjadi kepada kliennya, Ustadz Ba’asyir, yang selama ini dikenal suka berdakwah dan tidak kenal kekerasan, namun ketika ditangkap tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Baasyir bahkan tidak diberi kesempatan oleh aparat kepolisian untuk memberikan hak menjawab tuduhan.
Hal-hal itulah yang menurut Michdan sangat subyektif diterapkan dalam prosedur penahanan. Begitu pula soal perpanjangan masa penahanan, yang bisa dilakukan sesuka aparat. “Harusnya minta penjelasan majelis hakim untuk memperpanjang masa penahanan ustad,” ujarnya.
Selama ini, kata Michdan, alasan aparat mengajukan perpanjangan penahanan bagi Baasyir karena berdasarkan informasi dari intelijen yang menyatakan kliennya masih perlu ditahan. “Tapi wakil ketua majelis pengadilan tidak pernah mempertimbangkan alasan itu, hanya diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Jika alasan perpanjangan penahanan yang diajukan adalah kekhawatiran tersangka bakal kabur atau menghilangkan barang bukti, menurut Michdan justru semakin tidak masuk akal. “Apakah orang seperti ustadz akan lari? Setiap hari ustad dakwah di rumahnya. Ini lebih karena kepentingan politik dalam negeri dan luar negeri,” katanya. (temp/arrahmah.com)