JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sekitar pukul 08.25 WIB, Jumat (26/3/2021).
Selain Habib Rizieq, menantu beliau Habib Hanif Alatas juga kemudian tiba di ruang persidangan.
Menurut informasi dari Kuasa Hukum, sebagaimana dilansir Fakta Kini, pukul 11.00 WIB adalah pembacaan eksepsi oleh Habib Rizieq dan Habib Hanif.
Nampak dalam foto yang beredar Habib Hanif sedang membacakan eksepsi.
Karena persidangan offline ini dilarang disiarkan secara langsung, masyarakat tidak bisa menyaksikan pembacaan eksepsi ini.
Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis beserta empat terdakwa lain juga akan disidang secara offline.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis beserta empat orang lainnya, yaitu Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq, dalam berkas terpisah, melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19).
(ameera/arrahmah.com)