JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada hari ini, Rabu (15/12/2021).
Munarman dijadwalkan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, Munarman akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Timur.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.
”Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi,” terang Aziz, lansir Sindonews.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline.
Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal.
Meski demikian, Munarman dan tim kuasa hukum harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 selama jalannya sidang.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ameera/arrahmah.com)