JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun 2011 yakni rata-rata sebesar Rp 30,771 juta. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).
“Semalam sudah kami sepakati angka biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Secara umum turun, dari rata-rata Rp 31 juta tahun lalu menjadi Rp 30,771 juta,” katanya.
Karding berpendapat bahwa penurunan tersebut terjadi berkat perjuangan Komisi VIII DPR yang berhasil menekan beberapa komponen. Antara lain biaya penerbangan yang awalnya diusulkan sebesar 2.076 dollar AS (sekitar Rp 17,6 juta) bisa ditekan menjadi 2.010 dollar AS (sekitar Rp 17,1 juta). Serta biaya sewa pondokan yang turun dari usulan awal 3.700 riyal (sekitar Rp 8,4 juta) menjadi 3.650 riyal (sekitar Rp 8,2 juta).
Meskipun dikatakan turun, pada dasarnya ongkos naik haji mengalami peningkatan. Tahun lalu, BPIH sebesar 3.342 dollar AS menjadi 3.573 dollar AS (sekitar Rp 30,43 juta). Penurunan terjadi karena nilai tukar dollar AS terhadap rupiah turun, dari Rp 9.300 per dollar AS menjadi Rp 8.700 per dollar AS. (ans/arrahmah.com)