Oleh Nazwa Hasna Humaira
Aktivis Dakwah
Hari raya menjadi saat yang dinantikan oleh setiap kaum muslim. Momen di mana seluruh anggota keluarga bisa berkumpul, bersilaturahmi dan menikmati hidangan khas lebaran untuk disantap bersama. Namun sukacita makan bersama itu harus terkendala harga bahan makanan yang drastis melambung tinggi, salah satunya adalah cabai. Salah satu bumbu yang memiliki peran cukup penting dalam masakan, saat ini mengalami kenaikan yang fantastis. Fakta yang di dapat saat ini harga lalu sekitar 60ribu per kilo, akan tetapi sekarang mencapai 140ribu per kilonya.
Diduga hal ini disebabkan oleh cuaca buruk yang tidak menentu, sehingga mengakibatkan terhambatnya proses panen. Selain itu pembusukan karena penyakit fusarium menjadi penyebab lainnya. Sehingga, membuat PH tanaman menurun yang menyebabkan mudah layu.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Ning Ning Hendasah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk mengurangi penyebaran jamur fusarium. Namun, tetap saja produksi mengalami penurunan yang tidak signifikan. Meskipun demikian, hal itu masih dianggap aman dan tidak menyebabkan kelangkaan yang ekstrem.Terlebih, penyebab harga naik juga karena permintaan yang meningkat setelah memasuki Bulan Ramadan. (Ayobandung.com, 4/3/2025)
Setiap tahun Indonesia selalu mengalami kenaikkan bahan pokok, terutama di waktu-waktu tertentu seperti menjelang Ramadhan, tahun baru, dan lain sebagainya. Mahalnya harga kebutuhan pangan sebenarnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti permintaan konsumen yang tinggi. Sehingga menyebabkan stok cabai semakin menipis tidak seperti biasanya. Lalu, faktor lain yang memengaruhi kenaikan harga adalah cuaca. Karena saat ini musim panas sudah berganti, sehingga membuat proses panen terhambat. Akibatnya terjadi pengurangan jumlah cabai dari biasanya. Padahal, Direktur Jenderal Hortikultura Kementa, Prihasto Setyanto mengungkap produksi akan lebih baik jika saat turun hujan.
Penyebab berikutnya adalah karena berkurangnya produktivitas pertanian dan memburuknya kondisi tanah yang diakibatkan oleh penggunaan pupuk kimia berlebihan. Dan, terakhir karena petani belum memiliki teknologi pengolahan dan pengawetan cabai. Sehingga, membuat Indonesia menyolusikannya dengan melakukan impor bahan pangan. Alhasil, terjadilah ketidakstabilan harga pangan di tengah masyarakat.
Padahal, penstabilan harga pangan merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh negara. Agar mampu menciptakan kesejahteraan petani dan masa depan pertanian agar tetap berkelanjutan. Dengan cara berupaya untuk produktivitas cabai tetap stabil dan memberdayakan segala upaya untuk mengembangkan teknologi tersebut. Namun, Inilah konsekuensi berada dalam naungan kapitalisme. Sistem yang menjadikan materi sebagai tolok ukur dengan perhitungan untung rugi yang kuat dari pihak tertentu sebagai pemilik modal.
Dalam sistem saat ini, upah para petani dalam mengelola tanaman-tanaman tersebut tidak seberapa keuntungan yang didapatnya, sedangkan mereka para pemilik modal memainkan strategi nya untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Contohnya dengan menimbun hasil produksi hingga menyebabkan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi dari biasanya. Akhirnya, masyarakat yang harus menanggung beban hidup akibat sistem rusak yang menyengsarakan.
Berbeda halnya dengan Islam yang mampu memberi strategi yang solutif dalam menyejahterakan masyarakatnya untuk bertahan hidup. Seorang penguasa muslim akan memahami betul tanggung jawabnya sebagai pengurus, termasuk dalam sektor pertanian yang menjadi salah satu faktor penunjang pembangunan ekonomi negara.
Islam telah menetapkan langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait pengelolaan masalah pangan seperti: Pertama, negara akan menjamin ketersediaannya dengan jumlah yang cukup. Dengan cara, memberlakukan pemberian benih dan pupuk yang terbaik secara gratis. Tujuannya agar tercipta hasil yang maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan itu saja, tetapi memberikan pelayanan lain seperti edukasi, pelatihan bagi petani, dan peralatan kebun yang canggih.
Kedua, diberlakukannya antisipasi pada perubahan cuaca. Dengan cara, memperbanyak stok produksi pertanian ketika panen, lalu melakukan pengawetan cabai kering tanpa harus mengimpornya ke luar negeri. Ketiga, adanya kepemilikan tanah sesuai ketentuan syariat Islam. Tujuannya agar tidak ada lahan yang kosong dan sia-sia, sehingga mampu digunakan untuk menambah hasil produksi pertanian.
Keempat, memastikan distribusi pertanian terjangkau ke seluruh pelosok negeri. Kelima, melarang dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku yang melakukan penyimpangan, seperti penimbunan dan monopoli pasar. Karena terkait hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa). (HR. Ahmad)
Dengan demikian, akan terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera tanpa terkendala mahalnya harga yang kian melambung tinggi. Dan hal ini dapat dilakukan dalam sistem Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup bagi individu masyarakat maupun penguasanya.
Wallahu a’lam bis shawwâb