JAKARTA (Arrahamah.com) – Buni Yani hanya mengutip atau menulis ulang dari unggahan yang sudah beredar terlebih dahulu di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, jadi Buni Yani tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA (Suku, agama, ras dan golongan), demikian ditegaskan .Prof. Mudzakir Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII)
“Dia kan hanya mengutip atau menulis ulang dari unggahan yang sudah beredar, tidak salah kok,” kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/5).
Prof. Mudzakir mengatakan, jika yang dipermasalahkan oleh banyak orang karena dengan postingan Buni Yani membuat geger dan viral, hal tersebut tidak bisa langsung dikategorikan pada tindakan pidana.
“Wartawan saja kalau salah kutip apa langsung dipidanakan? kan tidak. Ada yang namanya ralat. Ini hukum membingungkan bagi saya,” jelasnya.
Dia mengatakan, seharusnya para penegak hukum bisa lebih objektif dalam menangani suatu kasus. Jangan sampai, kata Mudzakir, terus membongkar sana-sini orang yang jelas-jelas tidak salah.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum pada kasus dugaan penghasutan SARA dengan tersangka Buni Yani.
Buni Yani hanya mentranskip pidato Ahok saat di Pulau Seribu, yang menyinggung QS. Al-Maidah ayat 51. Lalu Buni Yani menulis dan mempostingnya di media sosial dengan niatan membahasnya dengan netizen.
(azm/arrahmah.com)