JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, hanya orang-orang komunis dan PKI yang anti agama yang keberatan dengan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi, agama itu dilindungi Undang-undang.
Menurut dia, KTP penting untuk mengetahui identitas seseorang. Termasuk digunakan untuk mengetahui agama seseorang. “Makanya untuk apa ada upaya penghapusan kolom agama. Selama ini kolom agama di KTP tidak menimbulkan masalah apapun,” kata Tengku, Kamis, (16/4/2015), dikutip dari ROL.
Masyarakat sangat butuh dengan kolom agama di KTP, terutama umat Islam yang sebesar 87% dari total penduduk negeri ini. “Umat Islam memerlukan kolom agama untuk kepentingannya.”
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid. Ia khawatir ada kelompok komunis dibalik usaha pengosongan kolom agama di KTP.
“Jangan-jangan ada penganut komunis yang bermain di belakang ini semua. Padahal paham komunis itu tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.” (azm/arrahmah.com)