KABUL (Arrahmah.id) – Kementerian untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Keburukan mengatakan bahwa mereka telah mencegah hampir lima ribu pernikahan paksa sejauh ini.
Saif-ul-Islam Khyber, juru bicara kementerian tersebut, mengatakan bahwa pernikahan paksa terhadap anak perempuan di negara ini telah menurun sebesar 40%, lansir Tolo News (8/10/2024).
Juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Keburukan mengatakan: “Sejak Imarah Islam berkuasa di Afghanistan, 4.720 pernikahan paksa telah dicegah oleh kementerian ini.”
Saif-ul-Islam Khyber memperingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab jika pernikahan paksa terhadap anak perempuan tidak dihentikan.
Lebih lanjut ia mengatakan: “Kami dapat mengatakan bahwa dari 100% kejadian seperti itu, kementerian ini telah mencegah sekitar 20 hingga 35%.”
Sementara itu, beberapa ahli agama menyatakan bahwa kawin paksa tidak diperbolehkan dalam Islam dan bahwa orang-orang harus menghindari praktik yang tidak diinginkan ini.
Ulama Mohammad Mobarez mengatakan, “Orang-orang harus berusaha untuk berbelas kasih kepada anak-anak mereka dan menghindari kebiasaan yang tidak diinginkan. Salah satu praktik yang mengarah pada penindasan terhadap anak-anak adalah pernikahan paksa, yang menghancurkan kehidupan mereka.”
Ulama Sangeen Qadari mengatakan, “Pernikahan paksa tidak diperbolehkan dalam Islam, dan siapa pun yang melakukannya tidak akan mendapatkan hasil yang baik. Hal ini juga menciptakan permusuhan di antara keluarga. Tuhan menciptakan setiap orang bebas, dan setiap individu memiliki hak untuk memilih, sebuah hak yang diberikan oleh Tuhan di atas segalanya.”
Pada saat yang sama, mahar yang mahal di daerah pedesaan dan upacara pernikahan yang mahal di hotel-hotel mewah di kota-kota dianggap sebagai kebiasaan dan tantangan lain yang menghalangi kaum muda di negara ini, mencegah beberapa orang untuk dapat mengadakan upacara pernikahan mereka. (haninmazaya/arrahmah.id)