BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Hampir 300 pengungsi Rohingya kembali mendarat di perairan Aceh, tepatnya di Pantai Ujong Blang, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, pada Senin (7/9/2020) dini hari.
“Dari keterangan mereka, sudah tujuh bulan di laut,“ kata staf UNHCR Lhoksumawe, Oktina, dikutip dari kantor berita AFP.
Komandan Rayon Militer 16 Banda Sakti, Kapten Roni Mahendra, menceritakan bahwa kapal yang mengangkut para pengungsi Rohingya ini sudah terlihat oleh nelayan setempat beberapa kilometer dari bibir pantai Ujong Blang pada Ahad (6/9) malam sebelum akhirnya bersandar pada Senin (7/9) dini hari.
Sesampainya, para pengungsi dilaporkan langsung berhamburan dan berlarian meninggalkan kapal memasuki perkampungan warga dalam tiga kelompok besar.
“Kami membujuk mereka dan meminta bantuan warga untuk mengumpulkan mereka,” ungkap Roni.
“Satu orang dari 102 pria, 181 perempuan, dan 14 anak-anak, dalam kondisi sakit dan segera dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan,“ tambahnya.
Dilaporkan sebanyak 30 orang tewas di tengah perjalanan dan telah dilarung ke laut.
Sementara itu, Kepala Palang Merah Kota Lhoksumawe, Junaidi Yahya, menjelaskan saat ini para pengungsi telah dievakuasi ke tempat penampungan sementara di Gedung Balai latihan Kerja (BLK) Lhoksumawe.
Yahya mengungkapkan, kesehatan mereka, apalagi di saat pandemi Covid-19 menjadi fokus perhatian.
Dalam penjelasan kepada BBC News Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan pemerintah Indonesia akan menggolongkan 297 orang Rohingya sebagai migran ilegal sesuai ketentuan imigrasi.
“Mereka mengakui bahwa sebagian dari mereka sudah terdaftar sebagai pengungsi dari UNHCR di Bangladesh, namun masalah ini akan diverifikasi karena dari status mereka, masuk ke Indonesia secara ilegal, maka diberlakukan ketentuan imigrasi Indonesia sekarang,” ujar Faizasyah, Senin (7/9).
Faizasyah menambahkan, Verifikasi status mereka sebagai pengungsi yang terdaftar di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) akan dilakukan bersama dengan UNHCR Indonesia.
“Kita bukan negara yang [meratifikasi] pada Konvensi Pengungsi [1951]. Sekarang statusnya mereka adalah illegal migrant karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian, lalu akan diverifikasi klaim mereka, apakah mereka punya status pengungsi dari UNHCR Bangladesh, itu kewenangan UNHCR,” kata Faizasyah.
“Namun dari sisi pemerintah Indonesia yang paling pokok adalah memberikan bantuan logistik dan memastikan kondisi mereka baik dan sehat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)