KOTA GAZA (Arrahmah.com) – Pengadilan militer di Jalur Gaza yang dikelola Hamas pada Senin (3/12/2018) memvonis enam orang, termasuk seorang wanita, mati dengan digantung karena “berkolaborasi” dengan ‘Israel’, kata pihak berwenang.
Total 14 orang dijatuhi hukuman karena “berkolaborasi dengan pendudukan,” dengan enam orang dijatuhi hukuman gantung, kementerian dalam negeri di Gaza mengatakan.
Keputusan itu datang tiga minggu setelah delapan orang tewas ketika sebuah sel tentara ‘Israel’ di Gaza ditemukan, yang menyebabkan pertempuran sengit.
Hamas menembakkan ratusan roket ke ‘Israel’ sebagai tanggapan, dengan negara Yahudi itu menyerang puluhan sasaran di Gaza sebelum perjanjian gencatan senjata.
Enam orang yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin tidak terkait dengan bentrokan 11 November.
Wanita itu, yang hanya disebut Amal, dijatuhi hukuman in absentia dan diduga telah mendorong keponakannya di Gaza untuk membantu intelijen ‘Israel’.
Iyad al-Bozum, juru bicara kementerian dalam negeri di Gaza yang dikuasai Hamas, memuji putusan tersebut.
“Kolaborator harus menyadari pendudukan (‘Israel’) tidak akan dapat melindungi mereka,” katanya pada konferensi pers. (Althaf/arrahmah.com)