YERUSALEM (Arrahmah.com) – Gerakan Islam Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Selasa (9/11/2021), mengatakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang, dua di antaranya karena bekerja sama dengan musuhnya “Israel”.
Pengadilan militer Hamas mengatakan putusan baru-baru ini “termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan Zionis, dan yang ketiga terhadap pengedar narkoba”.
Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka yang tuduhan perdagangan narkobanya dibatalkan.
Hamas mengambil alih Jalur Gaza pada tahun 2007 dan telah memerintah sejak itu, sementara “Israel” telah memberlakukan blokade di wilayah tersebut.
Sejak itu, Hamas dan “Israel” telah berperang empat kali, pada 2008, 2012, 2014, dan tahun ini.
Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober bahwa mereka telah menghukum mati enam “informan” Palestina karena berkolaborasi dengan “Israel”.
Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang bermarkas di Gaza telah menyerukan moratorium hukuman mati di daerah kantong itu, dengan mengatakan bahwa pihaknya “sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer”.
Meski demikian, Hamas mengatakan Selasa (9/11) bahwa pihaknya telah “memenuhi semua prosedur hukum” dan memberikan hak penuh kepada para terpidana. (Althaf/arrahmah.com)