GAZA (Arrahmah.com) – Pemerintahan Hamas yang mengontrol Jalur Gaza telah meloloskan undang-undang baru yang memerintahkan untuk memisahkan kelas murid laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta mulai dari kelas empat, seperti dilaporkan oleh Al Jazeera pada Selasa (2/4/2013).
Menteri pendidikan Hamas merilis aturan baru yang melarang campur baur di sekolah di Jalur Gaza, melarang guru pria mengajar di kelas perempuan dan sebaliknya.
Undang-undang baru yang diumumkan pada Senin (1/4) ini ditetapkan akan berlaku di seluruh Jalur Gaza dan juga memerintahkan pemisahan kelas siswa dan siswi mulai dari usia sembilan tahun ke atas.
Peraturan ini juga berlaku bagi sekolah-sekolah Kristen dan sekolah yang dikelola PBB. Meskipun demikian, penasehat menteri pendidikan Gaza menegaskan bahwa mereka tidak hendak memaksakan orang-orang untuk memeluk Islam dengan aturan ini.
Saat ini, sebagian besar sekolah-sekolah yang dikelola pemerintahan Gaza telah menerapkan aturan pemisahan kelas perempuan dan laki-laki.
Osama Mazini, menteri pendidikan Hamas, mengatakan bahwa undang-undang yang telah dirilis pada 10 Februari lalu ini, telah disepakati oleh dewan legislatif Palestina dan akan berlaku mulai tahun ajaran baru pada September mendatang.
Sebelumnya Hamas telah menetapkan aturan agar setiap murid perempuan di Gaza memakai gamis dan kerudung.
Undang-undang baru ini juga melarang penerimaan hadiah atau bantuan yang bertujuan untuk “menormalisasi” hubungan dengan penjajah Zionis Yahudi. (siraaj/arrahmah.com)