GAZA (Arrahmah.id) – Kelompok Hamas Palestina pada Rabu (10/1/2024) menggambarkan posisi AS atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap “Israel” di Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai “penghinaan terhadap hukum internasional dan (merupakan) upaya Amerika untuk mengacaukannya.”
Dalam sebuah pernyataan, kelompok Hamas mengatakan bahwa komentar Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan di ICJ terhadap “Israel” untuk menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza “merupakan penghinaan terhadap hukum internasional, dan merupakan upaya Amerika untuk menghalangi alat keadilan internasional dalam menjalankan perannya.”
Kelompok Hamas menyerukan kepada AS “untuk menghentikan kebijakannya,” yang memperpanjang agresi dan genosida di Gaza, lansir Anadolu.
AS mengatakan pada Selasa bahwa kasus “genosida” yang diajukan oleh Afsel di Mahkamah Internasional (ICJ) “tidak ada gunanya” dan “memilukan”.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengklaim bahwa pengajuan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya-upaya perdamaian dan keamanan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember, mengatakan bahwa “Israel” melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman atas kejahatan genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober, dan meminta sebuah perintah.
Turki, Bolivia, Yordania dan Malaysia, antara lain, telah mengisyaratkan dukungan untuk kasus ini.
“Israel” telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
“Israel” mengerahkan kekuatan militernya ke Gaza setelah Hamas menewaskan sekitar 1.200 warga “Israel” dalam serangan 7 Oktober. (haninmazaya/arrahmah.id)