GAZA (Arrahmah.com) – Hamas pada Ahad (12/2/2017) mengecam pemerintah pendudukan “Israel” karena telah menyetujui undang-undang pelarangan adzan, dan mengatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melenyapkan identitas Arab dan Islam di Palestina.
Juru bicara Hamas Hazem Kassem mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diposting di Facebook: “Peraturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan “Israel” yang bertujuan untuk melenyapkan tanah Palestina dan rakyatnya,” sebagaimana dilansir PIC.
Kassem menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan rasisme yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan “Israel” terhadap warga Palestina.
“Kebijakan tersebut hanya akan membuat kita lebih komit terhadap hak-hak dan identitas kita,” kata pejabat Hamas.
“Orang-orang Palestina akan terus berjuang sampai setiap inci dari tanah mereka dibebaskan,” tegasnya.
Pada Ahad sore (12/2), Komite Menteri “Israel” untuk Legislasi telah menyetujui rancangan resolusi yang akan dibawa ke Knesset untuk melarang adzan yang disiarkan melalui pengeras suara masjid.
(ameera/arrahmah.com)