JALUR GAZA (Arrahmah.id) – Gerakan perjuangan Palestina Hamas mengutuk undang-undang tentang hukuman penjara bagi anak-anak yang baru disahkan oleh parlemen “Israel”. Hamas mengungkapkan undang-undang baru tersebut menambah bukti betapa rasisnya rezim “Israel”.
“Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional,” ungkap Hamas seperti dilansir kantor berita Sama pada Jumat (8/11/2024).
Hamas juga menentang undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina, atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga.
Undang-undang baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian PBB mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal yang disepakati oleh penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Oleh karena itu, Hamas mendesak komunitas internasional, PBB dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak untuk menentang undang-undang itu.
Lembaga-lembaga itu juga diharapkan mengambil langkah-langkah serius dan memberikan tekanan terhadap penjajah “Israel” atas perilaku tidak manusiawi yang telah mereka pertontonkan. (Rafa/arrahmah.id)