GAZA (Arrahmah.id) — Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengecam veto Amerika Serikat yang mengakhiri upaya lama Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
“Hamas mengutuk veto Amerika di Dewan Keamanan terhadap rancangan resolusi yang memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP (19/4/2024).
Komentar Hamas itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas jumlah korban jiwa yang ditimbulkan oleh perang di wilayah Gaza yang terkepung.
Veto yang dilakukan oleh sekutu utama dan pendukung militer Israel telah diperkirakan menjelang pemungutan suara, yang berlangsung lebih dari enam bulan setelah serangan Israel di Gaza, sebagai pembalasan atas serangan yang dilakukan militan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Dua belas negara memberikan suara mendukung rancangan resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Aljazair dan “merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Adapun Inggris dan Swiss memilih abstain.
Otoritas Palestina mengecam keras AS dan menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam.”
Kebijakan AS “mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat kami… yang mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang,” kata kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan.
Rancangan resolusi tersebut merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan yang berisi “Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592), merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB”.
Agar rancangan resolusi dapat disahkan, DK PBB harus memiliki setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka.
Di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada 2 April lalu, meminta agar permintaan tahun 2011 untuk menjadi negara anggota penuh PBB dipertimbangkan kembali.
Pada 2011, Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggotanya.
Awal bulan ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.
Adapun Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak tahun 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB. (hanoum/arrahmah.id)