JALUR GAZA (Arrahmah.id) – Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengecam resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendesak perluasan akses kemanusiaan namun tidak termasuk tuntutan untuk gencatan senjata segera di Jalur Gaza.
Hamas menggambarkan resolusi tersebut sebagai “langkah yang tidak memadai dan tidak memenuhi persyaratan keadaan bencana yang disebabkan oleh mesin militer teroris (‘Israel’) di Gaza.”
Hamas juga mencatat dalam sebuah pernyataan bahwa resolusi tersebut “tidak mencakup keputusan internasional untuk menghentikan perang genosida oleh penjajah teroris (‘Israel’) terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
Dalam pernyataan tersebut, Hamas menuduh AS mengosongkan resolusi dari esensinya dan menentang “kehendak masyarakat internasional dan Majelis Umum PBB dalam menghentikan agresi (‘Israel’) terhadap rakyat Palestina yang tak berdaya.”
Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi tersebut pada Jumat (22/12/2023) yang menyerukan “langkah-langkah mendesak” untuk segera mengizinkan akses kemanusiaan yang “aman, tanpa hambatan, dan diperluas” ke Gaza di tengah-tengah bombardir “Israel” yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Sejak 7 Oktober, tentara “Israel” telah melancarkan perang yang merusak di Gaza, yang mengakibatkan setidaknya 20.057 orang tewas dan 53.320 lainnya terluka, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan.
Perang ini telah menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, ungkap sumber-sumber Palestina dan internasional. (Rafa/arrahmah.id)