GAZA (Arrahmah.id) – Kelompok perlawanan Palestina Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza mengumumkan pada Ahad (4/9/2022) bahwa mereka mengeksekusi lima warga Palestina, termasuk dua karena “kolaborasi” dengan “Israel”.
“Pada Ahad pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua orang yang dihukum karena bekerja sama dengan pendudukan [Israel] dan tiga lainnya dalam kasus pidana,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan “hak penuh mereka untuk membela diri.”
Kementerian dalam negeri Hamas memberikan inisial dan tahun kelahiran lima orang Palestina yang dieksekusi tetapi tidak memberikan nama lengkap mereka, lansir AFP.
Dua orang yang dieksekusi karena “kolaborasi” dengan “Israel” adalah dua pria kelahiran 1978 dan 1968.
Yang lebih tua dari keduanya adalah penduduk Khan Younis di selatan Jalur Gaza yang diblokade. Dia dihukum karena memasok “Israel” pada 1991 dengan “informasi tentang pejuang perlawanan, tempat tinggal mereka, dan lokasi landasan peluncuran roket,” kata Hamas.
Yang kedua dikutuk karena memasok “Israel” pada 2001 dengan intelijen “yang mengarah pada penargetan dan kesyahidan warga” oleh pasukan “Israel”, pernyataan itu menambahkan.
Tiga orang lainnya yang dieksekusi pada Ahad telah dihukum karena pembunuhan, kata pernyataan itu. (haninmazaya/arrahmah.id)