GAZA (Arrahmah.com) – Dua warga Palestina yang ditemukan bersalah karena menjadi mata-mata “Israel” selama lebih dari satu dekade, telah dieksekusi oleh Hamas pada Sabtu (22/6/2013), ujar Kementerian Dalam Negeri pemerintahan Hamas di Gaza.
Pengadilan militer di Gaza menghukum mati dua orang mata-mata “Israel” dengan cara digantung setelah pengadilan menuduh mereka berkolaborasi dengan entitas asing untuk terlibat dalam pembunuhan dan spionase selama 10 tahun, ujar peryataan seperti dilansir AFP.
Sebanyak 16 warga Palestina telah dieksekusi di Gaza karena melakukan aksi spionase sejak Hamas menguasai wilayah Gaza pada tahun 2007, lapor Reuters.
Sementara itu para aktivis ham mengatakan eksekusi seperti itu melanggar hukum Palestina yang menetapkan bahwa semua kasus semacam ini harus ditinjau oleh presiden boneka Palestina, Mahmoud Abbas, tetapi seperti diketahui Hamas tidak mengakui Abbas sebagai pemilik otoritas di Gaza.
Hamas mengatakan eksekusi ditujukan untuk mencegah warga Palestina lainnya di Gaza untuk menjual informasi ke “Israel” seperti keberadaan militan atau depot senjata. (haninmazaya/arrahmah.com)