KAIRO (Arrahmah.id) — Media Arab Saudi mengklaim kelompok perlawanan Palestina Hamas menyetujui usul perpanjangan gencatan senjata tahap pertama selama dua bulan dan pembebasan sandera Israel.
“Perkembangan pembicaraan dengan Hamas membuat Israel mengirimkan delegasinya pada hari Senin,” kata narasumber Al Hadath di Kairo (8/3/2025).
Belum ada konfirmasi dari Hamas mengenai laporan media Saudi itu.
Sementara itu, media Saudi lainnya yang bernama Al Arabiya pada Sabtu kemarin, mengklaim Hamas dan Israel menyepakati gencatan sementara selama Ramadhan. Namun, baik Hamas ataupun Israel membantahnya.
Sabtu kemarin, Israel mengumumkan akan mengirimkan delegasinya ke Kota Doha, Qatar, pada Senin, gunan membahas pembebasan sandera di Gaza.
Dikutip dari Yedioth Aronoth, Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan pengiriman delegasi itu dilakukan setelah ada undangan dari Mesir dan Qatar sebagai pihak penengah.
Pernyataan itu muncul setelah ada diskusi keamanan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Di samping itu, ada pula kekhawatiran Israel mengenai pembicaraan langsung antara AS dan Hamas.
Delegasi Israel yang dikirim termasuk seorang pejabat senior Dinas Keamanan Israel atau Shin Bet, penasihat politik Netanyahu (Ophir Falk), koordinator sandera dan orang hilang (Gal Hirsch), serta perwakilan dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan Mossad.
Seorang narasumber mengatakan delegasi Israel akan mendorong diberlakukannya usul dari Steve Witkoff, utusan AS.
AS dan Hamas kembali melakukan pembicaraan di Qatar pada Rabu (5/3), untuk membahas persoalan sandera.
The Washington Post melaporkan, AS menawari Hamas perpanjangan gencatan senjata selama dua bulan dan kembali masuknya aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Sebagai gantinya, Hamas diharuskan membebaskan beberapa sandera Israel yang masih hidup, termasuk seorang sandera berkewarganegaraan AS dan Israel yang bernama Edan Alexander.
Tawaran AS itu juga dikonfirmasi oleh seorang narasumber Palestina yang mengungkapkannya kepada Sky News Arabia. (hanoum/arrahmah.id)