GAZA (Arrahmah.com) – Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengumumkan pada Ahad (28/11/2021) bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Inggris, yang baru-baru ini mendaftarkannya sebagai organisasi teroris.
Berbicara pada konferensi online yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina, kepala Biro Politik Hamas Mousa Abu Marzouk mengatakan kelompok itu secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah tersebut.
Hamas sedang mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan, Marzouk menambahkan.
Dia mencatat bahwa gerakan itu bermaksud untuk melindungi tanah airnya dan perlawanan.
Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan dan perlawanan.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November.
Pernyataan itu mengatakan anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Inggris melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izzudin al-Qassam, pada tahun 2001.
(fath/arrahmah.com)