JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), H Ikhsan Abdullah, meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek untuk menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), yaitu vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.
Menurut Ikhsan, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum / law enforcement, tidak justru sebaliknya menabrak Undang-Undanga No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
“Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal,” kata Ikhsan dalam pesan tertulisnya, Senin (21/8/2017), sebagaimana dilansir Harian Terbit.
Padahal, imbuhnya, program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia 9 bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut.
Bila dengan alasan darurat, maka menentukan keadaan darurat itu harus mengikutkan berbagai elemen termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“Jadi tidaklah cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja. Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen Hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan,” tegasnya.
Terkait dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan vaksin MR 100 persen halal, Ikhsan menuturkan, pada faktanya vaksin MR belum ada sertifikasi halalnya. Sehingga ada kebohongan publik (misleading information). Oleh karenanya Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut. Ikhsan menegaskan, vaksinasi sebagai sebuah kegiatan untuk pencegahan penyakit itu sangat boleh dilakukan asalkan dengan syarat yang halal.
“Menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi,” tandasnya.
Ikhsan menjelaskan, sertifikasi halal itu telah diamanatkan UU JPH dalam Pasal 4 bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, agar memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Sehingga semua produk vaksin yang beredar wajib bersertifikat halal.
“Sertifikasi halal juga sebagaimana yang disampaikan Komisi Fatwa MUI yang mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)