KAIRO (Arrahmah.com) – Hakim kontroversial Mesir, yang sangat terkenal karena telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dalam sebuah persidangan massal, telah diganti, berbagai sumber mengatakan kepada Associated Press, Kamis (2/10/2014).
Hakin Said Youssef, hakim yang memimpin dua kasus tingkat tinggi di selatan kota Minya, mengatakan kepada AP bahwa ia telah mendapatkan pemberitahuan bahwa ia telah dipindahtugaskan dari “peradilan pidana” ke “peradilan sipil.”
Youssef tidak memberikan alasan penghentiannya, tapi komentator mengatakan bahwa Youssef diturunkan pangkatnya, karena kasus-kasus di peradilan sipil termasuk dalam kasus rendah dan langkah ini tidak biasa untuk sebuah hakim tingkat tinggi.
Youssef menjadi berita utama internasional atas penanganan dua sidang massal awal tahun ini di mana dia menghukum sebanyak 1.200 pendukung Ikhwanul yang sebagian besar diantara mereka dihukum mati.
Tuduhan berkisar antara kasus pembunuhan yang berupaya untuk menggulingkan pemerintah dan dengan sengaja bergabung dengan kelompok terlarang.
Masyarakat internasional secara luas mengutuk vonis tersebut, dan PBB mengecam vonis itu sebagai “pelanggaran tehadap hukum internasional.”
Menurut koran harian el-Shorouk, hakim hanya dapat diberhentikan dari pengadilan karena salah satu dari dua kasus, yaitu hakim terlibat dalam suatu tindakan yang telah merusak reputasinya atau komite pengawas telah memutuskan bahwa mereka tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Pejabat lainnya dari pengadilan menguatkan pencopotan Youssef ini.
Gamal Abdel-Maguid, seorang pengacara yang mewakili sejumlah terdakwa, menjuluki hakim Youssef sebagai ” Said si tukang daging.”
“Kasus ini menyebabkan kehebohan di dunia internasional dan diharapkan bahwa hakim ini akan dicopot setelah semua kerusakan yang telah ditimbulkannya,” kata Abdel-Maguid.
(ameera/arrahmah.com)