JAKARTA (Arrahmah.com) – Hakim tunggal Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Putusan ini dibacakan hakim Akhmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/2/2021).
Dalam amar putusannya, hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian sudah sah.
“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” ungkap Akhmad Suhel saat membacakan putusan, lansir JPNN.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Tiga termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. Sebelumnya pada sidang hari Kamis (5/2/2021), pihak Polda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.
Saat itu, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang. Menurut Andre, tertangkap tangan ialah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Atas dasar itu, lanjut dia, seseorang bisa langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
“Jadi siapa pun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera,” kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
(ameera/arrahmah.com)