BEKASI (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bekasi memvonis Adam Amrullah dengan hukuman di luar penjara.Dengan vonis tersebut tidak memenuhi tuntutan jaksa yang menginginkan Adam langsung segera ditahan setelah vonis dibacakan.
Dikutip dari Islampos.com, Hakim Ketua mengatakan bahwa Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Karena berdasarkan AD/ART Senkom, Senkom bukan topeng Islam Jamaah/LDII, melainkan organisasi independen,”
Akhirnya Mejelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, sepakat menjatuhkan vonis kepada Adam selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Artinya bila Adam tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun, maka Adam bebas dari vonis satu tahun. Namun bila selama masa percobaan, Adam melakukan tindak pidana, maka Adam dihukum selama satu tahun ditambah dua bulan atau denda sejumlah Rp 100 juta.
Menurut Tim Pengacara Muslim, vonis tersebut tidak memenuhi tuntutan jaksa yang menginginkan Adam langsung segera ditahan setelah vonis dibacakan.
“Karena vonis tadi berarti Adam terlebih dahulu menjalani hukuman percobaan selama dua tahun di luar penjara dan akan bebas bila tidak melakukan tindak pidana selama masa itu,” ujar Michdan, Senin(1/9/2014).
Janggal
Jauh sebelumnya saat awal mula kasus ini bergulir, pihak TPM telah mensinyalir bahwa kasus ini dipaksakan oleh pihak Polsek Bekasi
Kuasa Hukum Adam, Farhan Hazairin, SH mengatakan kasus kliennya ini sangat dipaksakan. “Perubahan status menjadi tersangka merupakan indikasi jika kasus ini begitu dipaksakan. Pokoknya yang penting, (keinginan penyidik) di bawa ke pengadilan dulu,” kata Farhan, Jum’at (20/09/2013)
Padahal, lanjut Farhan, banyak kejanggalan atas kasus ini. Farhan yang juga anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Bekasi menilai semestinya kasus Adam tidak ditangani oleh Polsek Bekasi.
“Adam kan tinggal di Jombang (Tangerang, Banten), ya suatu kejanggalan bila diperkarakan di Polsek Bekasi,” terangnya.
Selain itu, untuk kasus sekelas pelanggaran UU ITE semestinya pemerikasaan dilakukan di Polda atau pun Polres.
“Pemeriksaan harus dengan ahli teknologi informasi dan ahli bahasa. Dan di Polsek itu setahu kami tidak ada ahli-ahli itu. Tetapi penyidik membantah kalau pemeriksaan sudah melakukan konsultasi ahli teknologi informasi,” imbuh Farhan.
Farhan juga mempertanyakan kepada penyidik soal dugaan penceraman nama baik. Menurutnya tidak masuk dalam pencemaran nama baik jika itu dilakukan oleh mantan LDII.
“Artinya Adam itu kan sejak lahir sudah LDII. Jadi tahu betul apa dan bagaimana LDII. Statement yang dikeluarkan Adam sifatnya materil. Kecuali jika orang di luar LDII, yang tidak pernah bergabung dengan LDII itu baru bisa masuk dalam pencemaran nama baik,” katanya.
Sebagai informasi, Adam yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Forum Ruju Ilal ‘Haq (FRIH) dilaporkan polisi oleh Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube. Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII (Islam Jamaah).
Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video tersebut. Senkom merasa keberatan dianggap organisai bayangan LDII.(azm/arrahmah.com)