JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan mantan Sekretaris FPI, Munarman, agar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme digelar offline.
“Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan,” ujar hakim, Rabu (8/12/2021), lansir Harian Terbit.
Hakim menyatakan setuju dengan permohonan terdakwa.
Namun ia meminta agar tetap digelar dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
“Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” katanya.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tak keberatan atas putusan hakim.
Ia hanya minta sidang tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.
(ameera/arrahmah.com)