BANJARMASIN (Arrahmah.com) – Guru honor Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan terkait postingannya soal khilafah di sosial media.
“Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum),” ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu, Rabu (9/9/2020) siang tadi, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin.
Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat. Sehingga memakai pasal yang sudah tidak digunakan lagi.
Sehingga dakwaan lainnya pun dinyatakan batal. Pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar berharap, jaksa menerima hasil putusan hakim itu.
(ameera/arrahmah.com)