TANGERANG (Arrahmah.id) – Korban penipuan skema trading Binary Option (Binomo) mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang menyayangkan putusan hakim yang justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, menurutnya, tuntutan dari JPU telah mengakomodir seluruh permintaan korban.
“Saya sebagai wakil ketua paguyuban korban Indra kenz sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022), lansir CNN Indonesia.
Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara.
JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.
Akan tetapi, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara.
Karenanya, Rob mempertanyakan alasan putusan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya dalam kasus serupa di Medan, Pengadilan Negeri dapat mengembalikan harta milik affiliator kepada korban.
“Ada apa dengan Hakim di PN Tangerang, Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama,” ungkapnaya.
Selain itu, Rob juga menolak keras pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa para pelaku trading Binomo merupakan pemain judi online.
“Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk ke dalamnya,” ujar Rob.
“Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi,” pungkasnya.
Diketahui, PN Tangerang menyita aset Binomo dari Indra Kenz untuk negara, bukan dikembalikan ke masyarakat. Sebab, PN Tangerang menilai Binomo adalah judi sehingga uang judi tidak dikembalikan, tapi dirampas negara.
“Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim.
Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” jelas hakim.
Dasar perampasan tersebut tertuang dalam Pasal 39 KUHP, yaitu:
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 46 KUHAP, yang berbunyi:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
(ameera/arrahmah.com)