SERANG (Arrahmah.com) – Empat terdakwa pelaku perusakan fasilitas Madrasah Al-Falah milik anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (17/12) divonis bebas.
Keempat terdakwa yang merusak pesantren di Kampung Peranan, Desa Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut adalah Hasan (30), Muhlis (35), Bustomi (29), dan Mulyadi (30). Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dituntut 1 bulan penjara,sesuai pasal 170 KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum karena tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan,” kata M Lutfi, ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (17/12) seperti dirilis fb Banten News yang dikirim kepada arrahmah.com.
Pantauan, sidang itu dipenuhi pengunjung baik dari kubu terdakwa maupun kubu korban yakni Nasehudin selaku pimpinan Madrasah Al-Falah. Dari kubu terdakwa yang datang adalah warga yang mengenakan pakaian biasa. Sementara dari kubu korban terlihat sejumlah orang yang mengenakan pakaian putih dan peci bertuliskan FPI.
Memang korban Nasehudin merupakan pengurus FPI Kecamatan Kasemen. Tak terjadi bentrok dalam sidang kali ini namun suasana di ruang sidang sempat memanas ketika majelis hakim yakni M Lutfi yang membacakan putusan. Pendukung korban sempat berteiak agar meminta volume suara majelis hakim dalam membacakan tuntutan lebih tinggi.
Adu mulut juga sempat terjadi usai sidang. Pendukung korban langsung mendatangi JPU Andri Saputra dan meminta agar jaksa tidak tinggal diam menyikapi putusan bebas tersebut.
“Harusnya jaksa meminta agar suara hakim tadi keras. Ini seolah-olah persidangan ini milik hakim saja. Tetapi kenapa jaksa diam saja. Ini bisa menimbulkan fitnah dari kedua belah pihak. Apa artinya sidang ini,” kata seorang pengunjung di depan Andri Saputra.
Kemudian Andri Saputra menjelaskan kepada pengunjung dari pendukung korban. “Semua ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Kalau saya mengingatkan hakim, itu bukan wilayah saya. Semua ada aturanya,” ucap Andri.
Andri menjelaskan, meski masih pikir-pikir namun kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya hukum lain atas bebasnya terdakwa itu yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dia memaklumi dengan putusan bebas itu karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan bahwa memang tak ada yang melihat secara langsung peristiwa perusakan tersebut. “Apalagi terdakwa tak mengakui perbuatannya itu. Tapi kami akan lakukan upaya hukum lain,” ucapnya.
Namun menurut Andri, dirinya kecewa, sebenarnya dalam BAP ada saksi yang melihat langsung peristiwa pengrusakan madrasah tersebut. Akan tetapi di persidangan saksi tersebut mencabut keterangannya. ” Saya juga tidak mengerti, mengapa saksi yuang melihat kejadi pengrusakan tersebut mencabut keterangannya dalam sidang, ” kata Andri. (bilal/arrahmah.com)