MEDAN (Arrahmah.id) – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/12).
Mujianto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kredit macet BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Immanuel di PN Medan, Jumat (23/12/2022).
Majelis hakim menyebut Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank. Karena itu, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim,” ujar jaksa di persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mujianto agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Konglomerat di bisnis properti Kota Medan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(ameera/arrahmah.id)