BEKASI (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap pemuda yang menjadi korban salah tangkap pihak Kepolisian Polresta Bekasi. Musibah, Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.
Sebelumnya pada fakta persidangan yang menghadirkan beberapa saksi memberi keterangan bahwa pemuda bernama Didit Adi Priyatno (27) bukanlah pelakunya.
Bahkan, keluarga korban Yosafat (19) yang dituduh polisi dibunuh oleh pemuda ini mengakui bukan dia pelakunya melainkan ada orang lain bernama Acil yang sampai saat ini masih berkeliaran.
Keluarga korban yang juga hadir dalam persidangan, Rabu (6/1/2016) sampai tak dapat membendung tangis dan suasana haru pecah saat hakim membacakan vonis terhadap pemuda naas tersebut.
“Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar,” kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat, di ruang sidang, lansir Okezone.
Sementara Darni (57) ibunda pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dalam tawuran yang terjadi Juni 2015 lalu, menjerit histeris dan terduduk lemah di lantai ruang sidang.
“Anak saya korban salah tangkap aparat penegak hukum. Dia tidak bersalah, bukan dia pembunuhnya,” teriak Darni seraya di angkat pihak keluarga kembali duduk di bangku ruang sidang.
Lebih jauh, keputusan hakim itu sempat membuat ruang sidang ricuh dengan aksi saling dorong antar-petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit dan keluarga akhirnya tak bisa dihindari.
Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit, sebelum terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan setempat. Bahkan ibu terdakwa dan korban, terus menangis histeris dalam keadaan lunglai di ruang sidang.
Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat tetap memegang hasil keputusan yang diambilnya itu dengan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek,” kata hakim.
Kata dia, awalnya terdakwa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum, maka Majelis Hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun.
“Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis lima tahun penjara sesuai bukti persidangan,” kata Suwarsa. (azm/arrahmah.com)