JAKARTA (Arrahmah.com) – Hakim Tunggal Suharno mempertanyakan ketidakhadiran Polda Metro Jaya sebanyak dua kali selaku termohon dalam praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran tersebut membuat Habib Rizieq selaku pemohon tak kunjung dapat membacakan permohonan praperadilan itu di persidangan.
Akhirnya hakim pun meminta penjelasan Polda Metro yang tak akhirnya hadir pada persidangan Senin (8/3).
“Alasan tidak hadir kenapa?,” tanya Suharno kepada pihak termohon, lansir CNN Indonesia.
Termohon menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang pertama.
Menurutnya, kala itu berkas-berkas permohonan yang diajukan salah alamat sehingga pihaknya memutuskan untuk tak hadir.
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim,” ujar seorang kuasa hukum Polda Metro.
Suharno pun kemudian menanyakan kembali alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang kedua.
“Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja,” tanya Suharno kembali.
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim,” jawab termohon.
Hakim pun kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan yang telah gagal dibacakan dalam dua pekan sebelumnya.
Habib Rizieq kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sempat ditolak.
Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Habib Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga kerumunan saat gelaran acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu atau empat hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi.
(ameera/arrahmah.com)