WASHINGTON (Arrahmah.com) – Seorang hakim federal telah memerintahkan administrasi Trump untuk memberi akses kepada Serikat Pembebasan Sipil Amerika (ACLU) kepada seorang Amerika yang diduga bertempur bersama Daesh dan ditahan secara rahasia oleh tentara AS di Irak selama lebih dari tiga bulan, MEMO melaporkan pada Senin (25/12/2017).
Reuters melaporkan bahwa dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Sabtu (23/12), Hakim Pengadilan Distrik AS, Tanya Chutkan, menolak permintaan pemerintah untuk memberhentikan tantangan ACLU terhadap penahanan orang tak dikenal tersebut, dan menolak klaim bahwa organisasi tersebut tidak memiliki hak dalam masalah terkait.
Chutkan memutuskan bahwa Departemen Pertahanan harus menyediakan ACLU “akses sementara, segera dan tidak terpantau” kepada orang tersebut untuk menentukan apakah dia ingin organisasi tersebut mengajukan permohonan habeas corpus (perlindungan hukum) atas namanya dan memberinya nasihat hukum.
Dengan menggunakan petisi semacam itu, seseorang dapat meminta pengadilan untuk meninjau kembali legalitas penahanan mereka.
Pria tersebut menyerah pada pertengahan September kepada pejuang Kurdi Suriah yang didukung AS yang berusaha melakukan serangan terhadap bekas markas Daesh di Raqqa, timur laut Suriah. Dia diserahkan ke militer AS, yang mengklasifikasikannya sebagai “pejuang musuh” dan memindahkannya ke lokasi rahasia di Irak, menurut Chutkan.
Selain dua kunjungan oleh Komite Internasional Palang Merah, tahanan tersebut hanya memiliki kontak dengan pejabat pemerintah AS, menurut keputusan tersebut.
Hakim tersebut mengatakan bahwa dalam briefing 30 November lalu, Departemen Pertahanan mengungkapkan bahwa dalam sebuah wawancara dengan agen FBI, tahanan tersebut mengatakan bahwa dia merasa menginginkan seorang pengacara hadir.
Chutkan menyerang argumen Pentagon bahwa ACLU tidak memiliki posisi dalam kasus ini karena tidak dapat memberikan atau bertemu dengan tahanan tersebut, dan tidak dapat membuktikan bahwa tahanan menginginkan agar kelompok tersebut mengajukan permohonan habeas corpus atas namanya. .
Departemen Pertahanan adalah “hambatan tunggal” bagi ACLU untuk mengakses tahanan tersebut, lanjut Chutkan. (althaf/arrahmah.com)