JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Senin (4/9/2017)7, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando, dengan pemohon Sdr. Johan Khan dgn Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.
Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian dhi. Penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, dan Ade Armando kembali berstatus tersangka.
Tim Lawyer tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan.
Selain itu mereka juga mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresahkan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.
Terakhir, tak lupa mereka mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, atas perkenannya permohonan praperadilan ini dikabulkan.
“Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan,“ demikian bunyi pernyataan Tim LBH Street Lawyer- LBH Bang Japar.
Tim Lawyer juga mengucapkan terima kasih kepada para Saksi, Habib Novel Bamukmin dan Ust. Eka Jaya, kepada para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (ahli hukum MUI) dan Ust. Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar. Terima kasih juga kami sampaikan atas dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Ormas Bang Japar.
Serta tak lupa ucapan terima kasih kepada awak media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)